bontangpost.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Abdul Kadir Tappa melakukan sosialisasi Perda Kaltim nomor 6 tahun 2018 perihal Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Acara yang dikhususkan untuk warga Bontang itu berlangsung di Hotel Tiara Surya Bontang, Sabtu (25/9/2021).
Diterangkan Abdul Kadir Tappa, Pemprov Kaltim memiliki tanggung jawab, kewenangan, dan kewajiban untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya peternakan daerah, dalam pengelolaan ternak sapi dan kerbau betina produktif yang berkelanjutan.
“Ada aturan yang dilindungi dalam Perda 6/2018. Jadi para praktisi harus tahu, begitu juga masyarakat umum patut mengetahui isi perda ini. Semua perda yang saya sosialisasikan ingin tuntas dan berkualitas. Tepat sasaran, tepat guna, tepat tempat, masyarakat harus mengetahuinya,” ujar mantan Anggota DPRD Bontang itu.
Sosialisasi inipun turut menghadirkan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Bontang Sapriansyah , serta Ketua Komisi II DPRD Bontang periode 2014-2019 Ubaya Bengawan.
Diterangkan Sapriansyah, dalam Perda 6/2018, tidak hanya menjelaskan kesejahteraan ternak sapi dan kerbau betina, juga memperhatikan penempatan dan pengandangannya, pemeliharaan, pengangkutan, penggunaan dan pemanfaatan, pemotongan, hingga perlakuan yakni menghindari kekerasan terhadap ternak.
“Kalau berbicara limbah, enggak selamanya negatif. Jika bicara secara berkelanjutan, limbah itu dapat memberikan nilai lebih bagi kita. Contoh, pemanfaatan kotoran sapi untuk pupuk tanaman atau sumber energi gas untuk rumah tangga,” terangnya.
Dalam perda ini pula menerangkan terkait ternak sapi dan kerbau betina produktif dilarang dipotong, namun dengan pengecualian karena cacat sejak lahir, menderita penyakit menular, mengalami kecelakaan, hingga membahayakan keselamatan manusia.
“Tata cara pemotongannya pun dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) yang dilaksanakan berdasarkan syariat Islam untuk memenuhi standar kehalalan dan kesejahteraan hewan. Sehingga terwujudnya penyediaan pangan hewani yang aman, sehat, utuh, dan Halal (ASUH),” jelas Sapriansyah.
Sementara itu, Ubaya Bengawan mengapresiasi adanya Perda 6/2018 yang bertujuan terpenuhinya stok sapi dan kerbau di Kaltim. Mengingat selama ini stok sapi dan kerbau berasal dari luar daerah. “Diharapkan perda ini dapat mencetak sapi di Kaltim sebanyak 2 juta ekor. Saat ini di lapangan, sapi tidak banyak, kebanyakan berasal dari luar daerah,” harap Ubaya.
Adapun ternak sapi yang masuk ke Kaltim wajib melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Ternak betina produktif yang akan ke luar wilayah Kaltim juga harus memenuhi syarat; mendapat rekomendasi dari dinas terkait, ketersediaan bibit di daerah cukup, hingga adanya jaminan dari provinsi tujuan bahwa bibit ternak akan dibudidayakan dan tidak dipotong.
“Perda ini sangat menjaga dan menjelaskan detail tentang larangan mengeluarkan ternak sapi atau kerbau betina produktif dari wilayah Kaltim, kecuali untuk keperluan budidaya,” tutupnya. (Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post