• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Advertorial Society

DPRD Kaltim Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Bontang

by Rera Annorista
27 Maret 2021, 19:00
in Society
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia melakukan sosialisasi Perda 5/2019 Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara yang dikhususkan untuk warga Bontang tersebut dilangsungkan di Hotel Tiara Surya, Sabtu (27/3/2021).

Diterangkan Siti Rizky Amalia, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosper (sosialisasi perda) ini, hukum yang tumpul ke bawah namun tajam ke atas itu dapat melindungi masyarakat. Sehingga, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dapat perlakuan hukum yang sama,” tegasnya.

Sosialisasi kali ini pun turut menghadirkan Lilik Rukitasari, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang, selaku narasumber. Ia menerangkan bahwa Perda 5/2019 merupakan turunan dari Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

Baca Juga:  Mengabdi dari Sungai Bulu hingga Karang Paci

“Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada perubahan sosial yang berkeadilan,” terang Lilik Lukitasari.

Lanjut Lilik, tujuan dari perda tersebut guna menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Objek perkara yang mendapat bantuan hukum, di antaranya pidana, perdata, dan tata usaha negara. “Penerima bantuan hukum ialah orang atau kelompok orang miskin. Mereka yang memiliki identitas kependudukan sah di Kaltim, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau pejabat setingkat. Itu tertuang pada pasal 1 angka 9,” urainya.

Baca Juga:  Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim Jauh dari Target 30 Persen, Hanya 8 dari 55 Anggota

Hadir sebagai peserta, perwakilan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang, perwakilan organisasi, hingga masyarakat umum. Meski sosper dilaksanakan di tengah pandemi, namun tetap menerapkan protokoler kesehatan. Duduk berjarak serta wajib memakai masker selama sosper berlangsung. (adv)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd kaltim
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pelaku Usaha Kecewa Larangan Mudik

Next Post

Resep Cireng Tahu Bumbu Rujak, Camilan Akhir Pekan

Related Posts

Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim Jauh dari Target 30 Persen, Hanya 8 dari 55 Anggota
Kaltim

Keterwakilan Perempuan di DPRD Kaltim Jauh dari Target 30 Persen, Hanya 8 dari 55 Anggota

3 September 2024, 10:56
Bontang Berpeluang Tambah Perwakilan di DPRD Kaltim
Bontang

Bontang Berpeluang Tambah Perwakilan di DPRD Kaltim

28 Februari 2024, 16:15
Mendagri Keluarkan SK Pengangkatan Hasanuddin Masud Jadi Ketua DPRD Kaltim
Kaltim

Mendagri Keluarkan SK Pengangkatan Hasanuddin Masud Jadi Ketua DPRD Kaltim

20 Agustus 2022, 09:55
Gugat Putusan Mahkamah Partai, Makmur HAPK Dianggap Bukan Kader Golkar Lagi
Kaltim

Pergantian Ketua DPRD Kaltim Terkesan Dipaksakan, Muncul Dugaan Gratifikasi dan Suap

4 November 2021, 10:03
Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosper Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif
Society

Anggota DPRD Kaltim Gelar Sosper Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif

25 September 2021, 19:00
Masih Ada Perbaikan, Operasional Tol Balsam Molor Terus
Kaltim

Tarif Tol Balsam Dinilai Kemahalan, Ketua DPRD Mengadu ke Pusat

9 Juni 2020, 09:30

Terpopuler

  • Jalan Samarinda-Balikpapan Terputus, Perlu Percepatan Jalur Alternatif

    Jalan Samarinda-Balikpapan Terputus, Perlu Percepatan Jalur Alternatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ETLE di Bontang Berfungsi, Pelanggar Akan Dikirimi Surat Tilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Ditegur Kemendagri, Gara-Gara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Sebulan Ditertibkan, Antrean Truk di Depan SPBU Km 3 Kumat Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.