Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 28 Juni 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

DPRD Kaltim Baru Selesaikan Empat Raperda

Reporter: BontangPost
Kamis, 24 Mei 2018, 11:31 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
DPRD Kaltim Baru Selesaikan Empat Raperda

Jahidin(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Menjelang Juni 2018, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim baru menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Padahal untuk tahun 2018, ada 16 raperda yang ditarget dapat disahkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kaltim. Target itu menurun bila dibandingkan 2017 silam.

Ketua Badan Legislasi DPRD Kaltim, Jahidin menuturkan, sejatinya empat raperda tersebut sudah diselesaikan. Namun masih menyisakan tahapan uji publik sebelum dapat disahkan dalam rapat paripurna. ““Empat raperda itu tinggal uji publik. Setelah itu baru diparipurnakan,” jelas Jahidin, Selasa (22/5) lalu.

Setelah merampungkan empat raperda tersebut, saat ini Banleg sudah memasukkan empat raperda lainnya di agenda Badan Musyawarah (Banmus). Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kaltim, sementara dua lainnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

DPRD, sebut Jahidin, akan segera membahas empat raperda tersebut. Namun alat kelengkapan belum terbentuk. Salah satunya belum terbentuk panitia khusus (pansus). Kata dia, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk pansus.

Baca Juga:  Pemkot Terima Kunker Komisi I DPRD Kaltim

“Selain itu naskah akademik juga belum tuntas dan ada persyaratan-persyaratan lain yang belum diserahkan pada kami,” ungkapnya.

Politisi PKB itu mengurai, pada 2018 ini Banleg menargetkan minimal 75 persen dari raperda yang direncanakan tersebut dapat disahkan. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2019. Dia yakin dengan kerja sama antara DPRD, Badan Pemeriksa Peraturan Daerah, dan Pemprov Kaltim, target tersebut dapat tercapai.

“Saya yakin target minimal itu dapat diselesaikan. Maunya kami ya tuntas. Karena barometer keberhasilan anggota DPRD itu diukur dari pengesahan perda. Kalau pekerjaan-pekerjaan lain tidak terlalu diukur. Perda ini yang paling besar ukuran keberhasilannya,” ucap dia.

Belajar dari tahun sebelumnya, lanjut Jahidin, Banleg akan menjalankan dengan baik amanah pembentukan peraturan daerah tersebut. Meskipun tahun ini anggota dewan terfokus pada aktivitas lain, namun program legislasi akan tetap dituntaskan.

“Salah satu usaha kami adalah mendorong rekan-rekan pansus agar segera menyelesaikan pembahasan raperda. Kemudian kami akan membangun komunikasi yang baik dengan Biro Hukum dan pihak lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  Lima Raperda Bakal Diparipurnakan 

Jahidin menyatakan, raperda yang dibahas tahun ini tergolong bagian dari reperda tahun 2017 yang belum selesai. Tahun lalu, secara keseluruhan prolegda berjumlah 20 raperda. Dari prolegda tersebut, hanya 13 perda yang disahkan DPRD.

“Raperda yang belum disahkan tahun lalu dianggap tunggakan. Makanya dimasukkan di prolegda tahun berikutnya. Ada juga yang ditarik ke pemprov karena belum siap kelengkapan-kelengkapannya. Itu hasil kesepakatan Biro Hukum Pemprov dan Badan Pemeriksa Peraturan Daerah. Tetapi akan tetap dibahas kembali setelah kendala itu diselesaikan,” ungkap Jahidin.

Permasalahan mendasar yang mengakibatkan tidak selesainya pembahasan raperda tersebut karena belum tersedianya naskah akademik. Naskah tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan konsultasi dengan Direktur Pembentukan Peraturan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Waktu konsultasi di Kemendagri, pasti naskah akademik yang ditanyakan. Karena itu persyaratan utama. Kalau itu tidak ada, maka kami tidak bisa menindaklanjuti,” tandasnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: dprd kaltimraperda
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan16Tweet10Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Terkait Kasus Sokhip, Gerindra Belum Bersikap 

Terkait Kasus Sokhip, Gerindra Belum Bersikap 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rumah Jadi Loket Sabu, Pengedar Suami Istri di Loktuan Ditangkap

Rabu, 22 Juni 2022, 12:02 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Uji Coba Fuel Card di SPBU Bontang Molor

Rabu, 22 Juni 2022, 20:00 WITA
Enam Bulan Gaji Ribuan PPPK Tak Dibayar, Bupati; Kami Kira Dibayar Pusat

Enam Bulan Gaji Ribuan PPPK Tak Dibayar, Bupati; Kami Kira Dibayar Pusat

Senin, 27 Juni 2022, 18:00 WITA
Harga Cabai Baru Turun Bulan Juli

Harga Cabai Baru Turun Bulan Juli

Senin, 27 Juni 2022, 17:00 WITA
4 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab

4 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Arab

Senin, 27 Juni 2022, 16:00 WITA
Dikucur Rp 2,7 Miliar, Renovasi Lapangan Parikesit Jadi Pusat Seni Budaya Mulai Dikerjakan

Dikucur Rp 2,7 Miliar, Renovasi Lapangan Parikesit Jadi Pusat Seni Budaya Mulai Dikerjakan

Senin, 27 Juni 2022, 15:20 WITA
Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Pasca Operasi, Dua Korban Penikaman di Berebas Tengah Mulai Membaik

Senin, 27 Juni 2022, 14:25 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.