SAMARINDA – DPRD Samarinda kembali mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). yang disahkan tersebut yakni mengenai perubahan atas Perda Nomor 5/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda Tahun 2016-2021, dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 15/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus dihapus seperti Raperda mengenai Perizinan Tertentu. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk mempermudah investasi daerah.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Samarinda Jasno, perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai ketentuan Kemendagri yang terakhir RPJMD di daerah ada beberapa yang harus dihapus. Namun ada beberapa poin yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Yang dihapus yakni SITU HO atau izin gangguan,” kata dia, Rabu (27/9) kemarin.
Padahal, kata dia, dengan dihapusnya ketentuan tersebut akan berdampak buruk bagi pendapatan daerah yakni mengurangi sumber pendapatan dari sektor perizinan. Sedangkan izin gangguan sangat penting bagi perizinan-perizinan usaha terutama yanga ada di Kota Tepian.
“Hal ini akan menjadi persoalan nantinya. Soalnya rekomendasi warga berdasarkan SITU HO yang diberikan. Tapi, mau bagaimana lagi, sudah menjadi instruksi Kemendagri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jasno mengungkapkan, selain dua raperda yang sudah disahkan pihaknya berencana mengesahkan tiga raperda lagi pada November mendatang. Yakni, Raperda tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Raperda Bantuan Hukum Orang Miskin, Raperda Penataan Sungai Karang Mumus.
“Ini berdasarkan usulan eksekutif dan inisiatif dewan. Ke tiga raperda ini sudah selesai dibahas tim pansus. Setelah ini kami akan mengevaluasi mana yang siap difinalisasi. Kemudian ada dua yang sedang dalam proses pembahasan di Balegda. Jadi tahun ini target 10 raperda,” kata dia.
Untuk diketahui, Balegda telah mengesahkan lima raperda menjadi perda. Hal ini terbilang sedikit, mengingat ini sudah memasuki akhir tahun. Kendati demikian, Jasno tetap optimistis akan mencapai target.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi mengatakan, tidak mempermasalahkan jumlah raperda yang disahkan apalagi waktu yang tersisa semakin sedikit. Karena yang paling penting adalah pemaksimalan raperda yang sudah disepakati.
“Yang ada saja belum maksimal seperti perda parkir dan perda anak jalanan. Jadi tidak masalah berapa yang disahkan. Saya lebih setuju perda yang sudah disahkan dimaksimalkan dulu. Daripada banyak-banyakan perda tapi ujung-ujungnya tidak ada realisasinya,” pungkas dia. (*/dev)







