• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemprov Miliki Utang Rp 35 Miliar pada Kontraktor 

by BontangPost
29 September 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Restuardy Daud(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Restuardy Daud(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengeluarkan putusan agar Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kaltim membayar utang senilai Rp 23 miliar pada lima kontraktor. Hutang yang timbul pada 2016 bakal membengkak seiring munculnya bunga selama dua tahun senilai Rp 12 miliar.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 10 Juli 2018 itu, pemerintah diminta untuk membayar bunga sebesar dua persen. Jika dikalkulasi dengan bunga tersebut, maka pemerintah harus membayar sekira Rp 35 miliar.

Lima kontraktor yang dimaksud yakni PT Setya Jasa Utama, PT Daynacon Indonesia, PT Kabama Putra Bangsa, PT Bumi Raya, dan PT Era Bangun Sarana. Kelima kontraktor telah melayangkan surat pada Pemprov Kaltim, agar seluruh utang murni beserta bunga tersebut dialokasikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018.

Baca Juga:  Terkait Pembayaran Gaji, Guru Honorer Merasa Kecewa

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Restuardy Daud menyebut, pihaknya telah menerima putusan dari pengadilan serta surat yang dilayangkan kuasa hukum dari lima kontraktor tersebut. Karenanya, pemprov akan mengkaji putusan itu.

“Putusan yang sudah inkrah, kemudian akan menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah untuk memenuhinya. Sepanjang pengetahuan saya, itu sudah ada bagian yang masuk,” katanya belum lama ini.

Menurut dia, setelah selesai melakukan kajian dengan Bagian Hukum Pemprov Kaltim, pihaknya berkomitmen untuk membayar kewajiban tersebut. “Karena itu baru disampaikan juga dengan saya. Ya akan kami lihat dan kaji dulu,” ucapnya.

Jika nantinya utang tersebut tidak dialokasikan di APBD Perubahan 2018, maka pengalokasian akan dimasukkan di APBD 2019. Sebab anggaran perubahan telah disusun dan kemungkinan besar utang tersebut tidak dimasukkan.

Baca Juga:  Berkali-kali Ditertibkan, Masih Terpasang

“Komitmen pemerintah daerah akan menyelesaikan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Soal masuk di APBD Perubahan, ada bagian-bagian lain,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, putusan yang sudah berkuatan hukum tetap tersebut telah dikeluarkan pihak pengadilan, dengan dasar bahwa Pemprov Kaltim telah terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban pada lima kontraktor.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga telah menggelar rapat untuk membicarakan tagihan tersebut. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, pembiayaan proyek itu bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Kaltim. Totalnya senilai Rp 93 miliar.

“Sekarang tersisa Rp 59 miliar (utang). Ini karena pemotongan dari pemprov sebesar 35 persen. Padahal, proyeknya sudah rampung. Makanya jadi utang,” kata Sugeng.

Baca Juga:  Usai Ditunjuk Ketua Timses Jokowi-Ma’ruf, Awang Faroek Patok Target Besar 

Rapat tersebut, kata dia, bertujuan meneliti apakah utang tersebut sudah dibahas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Bila sudah, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan pemprov. “Supaya utang ini diakomodasi lagi dari bankeu,” jelasnya.

Menurut dia, hasil review tersebut memakan waktu dua sampai tiga bulan. Pasalnya, selain pemeriksaan berkas, harus dicek lagi kondisi di lapangan. “Tidak bisa main-main. Kalau bisa diakomodasi melalui APBD Perubahan. Itu kalau sudah di-review. Kalau belum, mau tidak mau pada anggaran murni 2019,” ungkapnya. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindapemprovutang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dapat Instruksi dari Mendagri, Dewan Hapus Beberapa Ketentuan dalam Raperda 

Next Post

Isran Diminta Tak Hentikan Proyek MYC 

Related Posts

Piutang RSUD Tembus Rp 1,9 Miliar
Kaltim

Pemkot Sisihkan Rp 47 M untuk Bayar Utang

27 Januari 2019, 19:00
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Cumi Hitam, Lezat dan Memanjakan Lidah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amparan Tatak Samarinda Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.