bontangpost.id – Buntut konflik internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, 40 pegawai kini dimutasi.
Perpindahan tersebut merupakan kewenangan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang juga dikuatkan dengan hasil audit tim Pemkot Bontang. Baik audit administrasi hingga keuangan.
“Ada PNS ada TKD juga yang dimutasi, hari ini (Senin) sudah bertugas di tempat yang baru,” ujar Kepala DPMPTSP Aspianur.
Kendati belum ada pegawai pengganti di OPD tersebut, namun dia berjanji akan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sementara, Sekretaris DPMPTSP juga dikabarkan akan dimutasi, namun masih menunggu hasil dari Kemendagri. Mengingat kini tidak boleh melakukan pelantikan jabatan struktural, tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.
Sebelumnya diketahui, pemindahan ini sebagai bentuk pembinaan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Bukti-bukti sudah jelas, ada CCTv. Semua pihak ada benarnya dan ada salahnya juga,” tutur Wali Kota Bontang Basri Rase beberapa waktu lalu.
Disebutkannya, penemuan tersebut seperti tidak menginap di hotel saat perjalanan dinas, namun biaya tetap ditagihkan. Pegawai bolos, dan cara berpakaian yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi biaya dari pelanggaran yang terbukti itu harus dikembalikan,” sebutnya.
“Dari sini kan malah terkuak semua pelanggaran itu. Ini jadi pelajaran untuk OPD lain juga, terutama dalam mematuhi aturan sebagai ASN,” sambungnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post