bontangpost.id – Buntut konflik internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, sebagian pegawai dan sekretaris dinas bakal dipindah.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, ia telah meminta BPKSDM selaku pihak yang berwenang untuk bersurat kepada Kemendagri dalam rangka pemindahan sekretaris.
Mengingat kini tidak boleh melakukan pelantikan jabatan struktural, tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.
“Ditujukan agar rekomendasi (pemindahan) disetujui. Nanti akan dilampirkan juga alasannya, kenapa perlu dilakukan,” katanya.
Sementara untuk pegawai DPMPTSP yang beberapa waktu lalu mengajukan petisi juga akan dipindah. Meski begitu, ia tidak menyebutkan kepastian angkanya.
Ia menuturkan, hal itu dilakukan sebagai pembinaan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran.
“Bukti-bukti sudah jelas, ada CCTv. Semua pihak ada benarnya dan ada salahnya juga,” tutur dia.
Disebutkannya, penemuan tersebut seperti tidak menginap di hotel saat perjalanan dinas, namun biaya tetap ditagihkan. Pegawai bolos, dan cara berpakaian yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi biaya dari pelanggaran yang terbukti itu harus dikembalikan,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal melakukan audit secara menyeluruh kepada OPD yang bersangkutan, sebagai evaluasi. Baik audit administrasi hingga keuangan.
“Dari sini kan malah terkuak semua pelanggaran itu. Ini jadi pelajaran untuk OPD lain juga, terutama dalam mematuhi aturan sebagai ASN,” tandasnya. (*)







