Terdakwa Minta Hukuman Diringankan
BONTANG – Terdakwa pembunuhan Navita Ariyanti (3), Fardi Sahli (20), dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda 1 miliar subsider enam bulan penjara. Dia dinilai terbukti secara keji menghabisi nyawa anak tirinya tersebut.
Kemarin (4/1) digelar sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Bontang. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Febrianto dan Oktavia Rouli Megawaty, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kami kenakan tuntutan maksimal. Di ayat 3 hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tapi kami kenakan tambahan sepertiga hukuman karena terdakwa orangtua korban, seperti (tertulis) di ayat 4,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bontang, Fajar.
Hukuman maksimal diberikan karena apa yang dilakukan terdakwa disebut di luar kemanusian. Di mana Navita sering mengalami penyiksaan. Terutama saat Fardi tengah kesal kepada Reni Chandra (18), istrinya. “Jadi korban sebagai pelampiasan,” terangnya.
JPU menilai, tidak ada hal-hal meringankan yang bisa mengurangi hukuman terdakwa. Pasalnya, kekerasan yang dialami korban berulang-ulang. “Dari hasil visum organ dalam korban rusak. Kepalanya juga retak,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan, korban mengalami kekerasan sejak dari Kutai Barat hingga Kukar. Saat itu, Fardi, Reni, dan Navita dalam perjalanan menuju Bontang sehabis mengantar pupuk menggunakan truk. Diketahui, Reni yang sebelumnya hanya saksi belakangan dijadikan tersangka oleh Polres Bontang.
Kepada tetangga, Fardi dan Reni mengaku bahwa korban meninggal karena ditabrak di depan gang rumah. Namun, pengakuan keduanya dirasa ganjil dan akhirnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Dalam sidang tersebut, Fardi langsung memberikan pembelaan. Dia meminta agar hukumannya diringankan. “Saya menjadi tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Sidang yang dipimpin Nyoto Hindaryanto dibantu dua anggota, Parlin Mangatas Bona Tua dan Ratih Mannul Izzati akan dilanjutkan pada 11 Oktober dengan agenda pembacaan putusan. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: