bontangpost.id – Hingga saat ini empat daftar pencarian orang (DPO) kasus penyelewengan dana hibah Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke Salon Excel belum ditemukan. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif menerima informasi dari penyidik bahwasanya penelusuran masih dilakukan.
“Infonya berada di Jawa Tengah atau Jawa Timur,” kata Syamsul.
Utamanya DPO pria yang diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah. Sementara untuk DPO lainnya pelanggaran hanya sebatas administrasi. Berupa penandatanganan pencairan bantuan.
“Kalau yang laki-laki berdasarkan pengakuan terdakwa itu menerima sekira 50 persen dari total bantuan,” ucapnya.
Jika ditemukan otomatis proses persidangan akan dilaksanakan terpisah. Mengingat saat ini pemilik salon excel yakni Mahmud Hidayat sudah menjalani proses persidangan. Bahkan jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutannya.
Sumber sebelumnya diperoleh bahwasanya DPO pria tersebut bekerja di salah satu perusahaan di Kota Taman. Akan tetapi setelah dilacak perusahaan membantah memiliki karyawan tersebut. Syamsul pun enggan membeberkan nama perusahaan tersebut kepada media.
Sebagai informasi, terdakwa Mahmud Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001.
“Kami menuntut terdakwa berupa penjara selama empat tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Syamsul.
Baca juga; Terdakwa Korupsi Hibah LKP Salon Excel Dituntut Empat Tahun Penjara
Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan pasca putusan inkrah, namun terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 365.158.500. Apabila tidak dibayar kurun satu bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika hartanya pun tidak cukup maka diganti dengan penjara selama dua tahun,” ucapnya.
JPU menilai selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif. Serta mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulangi ke depan hari. Aspek itu yang menjadi pertimbangan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Selanjutnya proses persidangan akan kembali digelar 17 Juli mendatang. “Dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tutur dia.
Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LPK Salon Excel sekira Rp 500 juta pada tahun anggaran 2014. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Bontang pada November tahun lalu. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post