bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang memastikan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah LPK Salon Excel untuk tersangka M Hidayat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Perkara tersebut tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Syamsul Arif mengatakan, berkas sudah dikirim melalui dua skema. Skema aplikasi merupakan pertama yang ditempuh. “Kemudian untuk fisik sudah kami antar sejak beberapa hari lalu,” kata Syamsul Arif.
Menurut dia, saat ini belum diketahui terkait jadwal siang perdana. Pun demikian dengan kelanjutan penahanan dari hakim. Namun, sebelumnya tersangka sudah ditahan sejak ditangani penyidik Polres Bontang hingga kejaksaan.
Berkas yang diserahkan ialah untuk satu nama yang diduga menyalahgunakan dana hibah dari Pemprov Kaltim. Sementara beberapa nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Kalau ada pengembangan nanti dari penyidik. Sementara untuk di berkas masih satu nama,” ucapnya.
Diketahui dana hibah yang disalurkan Pemprov Kaltim ke LPK Salon Excel sekira Rp 500 juta. Namun, Rp 300 juta diduga digelapkan. Seharusnya dana tersebut bisa dipergunakan untuk membuka pelatihan. DPO pertama seorang perempuan bernama Endah Listiani.
Sementara itu, DPO kedua atas nama Srianah Tri Wahyuni. Perempuan kelahiran Blitar 21 Februari 1983 itu merupakan warga Jalan MH Thamrin, RT 25, Kelurahan Bontang Baru.
DPO ketiga yakni Yuwansa. Seorang pria yang berdomisili di belakang SPBU Tanjung Laut itu bertugas sebagai calo. Hingga kini masih diburu polisi. Terakhir perempuan dengan sapaan Lin, berdomisili di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari.
“Dua wanita bertugas sebagai sekretaris dan satu wanita bertugas sebagai bendahara,” ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Akibatnya, keempat tersangka tersebut terjerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami butuh kerja sama masyarakat. Bila mengenali ciri DPO bisa segera menghubungi kami melalui call center Polres Bontang 110 atau 085252233288,” pungkasnya. (ak/kri/k16)







