• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sempat Dipanggil 3 Kali, Tadjuddin Akhirnya Dieksekusi

by BontangPost
17 Februari 2017, 13:02
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
DIEKSEKUSI: Terpidana Tadjuddin (memakai songkok) menyerahkan dirinya ke Kejari Bontang pada Kamis (16/2) kemarin sekira pukul 14.30 Wita untuk menjalani hukuman dari putusan MA di Lapas kelas III Bontang. (MEGA ASRI/BONTANG POST)

DIEKSEKUSI: Terpidana Tadjuddin (memakai songkok) menyerahkan dirinya ke Kejari Bontang pada Kamis (16/2) kemarin sekira pukul 14.30 Wita untuk menjalani hukuman dari putusan MA di Lapas kelas III Bontang. (MEGA ASRI/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

 

Minta Waktu Jalankan Ibadah

BONTANG – Terpidana atas nama Tadjuddin Pawannari (62) akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (16/2) kemarin sekira pukul 14.30 Wita.

Tadjuddin, sudah dipanggil sebanyak 3 kali oleh Kejari sejak putusan dari Mahkamah Agung (MA) incraht pada 20 Oktober 2016 lalu.

Namun, Tadjudin tidak mengindahkan pemanggilan itu dengan alasan tertentu. Kasi Pidsus Kejari Bontang Novita mengatakan, putusan MA dengan nomor 1312 K/PID.SUS/2014 memvonis Tadjuddin dengan menolak permohonan kasasi. Sehingga, menyatakan terpidana Tadjuddin secara sah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor)  yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut.

“Pidana yang dijatuhkan MA yakni pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Novita saat ditemui di ruangannya, Kamis (16/2) kemarin.

Baca Juga:  KPK OTT Pejabat Negara di Kaltim, Diduga Terkait Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Tidak hanya itu, Tadjuddin juga diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 241.677.950. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, setelah putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Akan tetapi, lanjut Novita, jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Sebenarnya, putusan keluar pada 13 April 2015, hanya saja baru diserahkan ke Kejari Bontang 20 Oktober 2016 karena itu baru putusan incraht-nya,” ujarnya.

Nah, lanjut dia, sejak Kejari Bontang menerima putusan MA tersebut, surat pemanggilan terpidana sudah dilayangkan sebanyak 3 kali. Yang pertama, terpidana mengaku belum menerima hasil putusan.

Baca Juga:  Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

Panggilan kedua, terpidana meminta waktu untuk menyelesaikan ibadah Khuruj sebagai jemaah tabligh selama 40 hari. Akhirnya terpidana meminta tanggal 15 Februari untuk dieksekusi. “Tetapi, karena bertepatan dengan hari libur nasional, maka baru hari ini (kemarin, Red.) eksekusi dilakukan, terpidana cukup kooperatif kok,” ujarnya.

Sementara itu, Tadjuddin mengaku baru menyerahkan diri setelah melakukan ibadah Khuruj. “Kemarin selesaikan ibadah dulu, dan permintaan itu diterima, makanya baru menyerahkan diri sekarang,” ujar dia.

Tadjuddin, merupakan salah satu dari 25 anggota DPRD Bontang periode 2000-2004 yang terlibat kasus korupsi berjamaah. Tadjuddin sendiri sama seperti Hamsyah yang melakukan upaya banding hingga Kasasi, namun MA menolak permohonan kasasinya. Dan memutuskan pidana 4 tahun.

Baca Juga:  Ribuan Buruh TKBM Komura Demo di Pengadilan dan Kejati

Menurut Novita, semua kasus korupsi berjamaah yang melibatkan anggota dewan bagi mereka yang kasusnya sudah incraht sudah semua dieksekusi. Yang tersisa hanya tingga terdakwa Dody Rondonuwu dan Asriansyah yang melakukan upaya banding. Saat ini, Dody masih dilakukan pencarian dan masih belum ditemukan.

“Tetapi kasusnya belum incraht karena masih proses upaya hukum yang kemarin pemanggilan itu atas surat penetapan dari Pengadilan Tinggi Samarinda, kalaupun masih ada yang belum, itu karena mereka belum dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.(mga)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: eksekusikorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Makin Percaya Diri Berkat Jadi Vlogger 

Next Post

Terkait Beras Basah, Pemkot Akan Bersurat ke Gubernur

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.