• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Dinyatakan Sah

by Redaksi Bontang Post
14 Oktober 2025, 08:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim (kejaksaan.go.id)

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim (kejaksaan.go.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berakhir di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pendiri Gojek itu terhadap Kejaksaan Agung.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (13/10/2025), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 telah sesuai prosedur hukum.

“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Hakim menilai penyidikan Kejagung telah memenuhi unsur hukum acara pidana dan disertai empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah menurut hukum.

Baca Juga:  Terbukti Terlibat Korupsi, Enam ASN Kutim Dipecat 

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formil karena Sprindik dan surat penetapan diterbitkan pada hari yang sama tanpa pemeriksaan terhadap Nadiem. Mereka juga menuding Kejagung tidak mengirimkan SPDP dan belum memiliki hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Namun seluruh dalil tersebut dimentahkan hakim. Menurut Darpawan, penyidikan Kejagung telah sesuai prosedur dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan ahli dari kedua pihak.

“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana. Karena itu sah menurut hukum,” tegasnya.

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku, dan penyidikan Kejagung berlanjut ke tahap berikutnya.  (KP)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsinadiem makarim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pupuk Indonesia Buka Penjaringan PPTS 2026, Pupuk Kaltim Imbau Mitra Distribusi Segera Daftar  

Next Post

Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Bontang Selatan, Gasak Motor Saat Pemilik Salat

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.