BONTANGPOST.ID – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim berakhir di meja hijau. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pendiri Gojek itu terhadap Kejaksaan Agung.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (13/10/2025), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan 2019–2022 telah sesuai prosedur hukum.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” ujar Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Hakim menilai penyidikan Kejagung telah memenuhi unsur hukum acara pidana dan disertai empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dengan demikian, status tersangka Nadiem dinyatakan sah menurut hukum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka cacat formil karena Sprindik dan surat penetapan diterbitkan pada hari yang sama tanpa pemeriksaan terhadap Nadiem. Mereka juga menuding Kejagung tidak mengirimkan SPDP dan belum memiliki hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Namun seluruh dalil tersebut dimentahkan hakim. Menurut Darpawan, penyidikan Kejagung telah sesuai prosedur dan mempertimbangkan hasil pemeriksaan ahli dari kedua pihak.
“Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidana. Karena itu sah menurut hukum,” tegasnya.
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim tetap berlaku, dan penyidikan Kejagung berlanjut ke tahap berikutnya. (KP)







