BONTANGPOST.ID, Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Bontang Utara, Bontang Barat, dan Unit IV Satintelkam kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Tersangka berinsial He (24), warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan ditangkap pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 01.00 di rumahnya setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan warga. Pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.45, motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi KT 4094 QR hilang di depan rumah yang juga digunakan sebagai salon.
Sebelumnya, korban memarkir motornya sekitar pukul 16.30 sepulang dari pasar. Kunci motor digantung di dekat cermin salon. Namun, saat korban hendak keluar rumah setelah salat, motor tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Bontang Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang kembali beraksi dengan modus mengambil kunci motor dari dalam rumah korban sebelum membawa kabur kendaraan,” ungkap Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna biru dan satu buah kunci motor. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)







