Buru PAD, Warung Makan Dipungut Pajak 10 Persen 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musaffa

SANGATTA – Tidak hanya restauran yang  diwajibkan untuk memungut pajak 10 persen kepada konsumen,  akan tetapi  warung makan juga ditutut pada 2018 ini.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Kabupaten Kutim.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musaffa, setiap restoran dan warung makan di Kutim di wajibkan untuk menarik pajak kepada Konsumen senilai 10 persen.

Hal tersebut berdasarkan peraturan Daerah (Perda) Kutim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, dan Undang – undang nomor  28 tahun 2009. Tentang penarikan pajak 10 persen hotel dan restoran.

“Ini guna menghindari adanya penggelapan pajak, jika nanti akan ada auditor yang menghitung keuangan,” ujar Musaffa.

Selain itu,  ia mengatakan jika peraturan akan adanya penarikan 10 persen kepada konsumen sudah dilakukan sejak dulu pada tahun 2012.

Akan tetapi, masih banyak para pedagang yang tidak melakukan hal tersebut. Dengan alasan, jika pajak 10 persen tersebut diterapkan, maka terancam kehilangan pelanggan.

“Pajak semua bisa di paksakan dan berlaku ke semua orang. Makanya kita kembalikan ke aturan yang ada,” katanya.

Penarikan pajak 10 persen tersebut tidak hanya di lakukan kepada para pemilik warung makan dan restoran  tingkat atas saja, melainkan seluruh warung makan dan restoran yang memiliki omset lebih dari Rp. 500 ribu per bulannya.

Sebagai mempermudah dalam melakukan penarikan pajak,  Bapenda memberikan mesin Cash Register kepada para pemilik warung makan.

“Ada 6 unit mesin Cash Register sudah di berikan. Tahun 2018 ini kami akan berikan 20 lagi,”katanya.

Selain itu Bapenda menargetkan agar seluruh warung makan dan restoran di Sangatta memiliki mesin Cash Register.

Sementara warung makan yang belum memiliki mesin Cash Register untuk sementara waktu menggunakan buku nota.

“Tahun 2019 kita menargetkan seluruh pemilik warung makan punya Cash Register,”katanya.

Apabila para pemilik warung makan yang ketahuan tidak menarik pajak kepada konsumennya,  maka akan dikenakan sanksi berubah denda 10 persen.

“Tentu saja ada Sanki  yang berlaku apa bila tidak mengikuti taat pajak. Nantinya kami akan berikan Surat Pembayaran Pajak Daerah (SPPD),” tutupnya. (dy)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor