SANGATTA – Kamis (12/7), bertempat di Kantor Kementerian Agama, Kepala Kemenang Kutim, Ambotang mengundang kehadiran perwakilan tokoh agama. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim.
Pertemuan itu untuk membahas permasalahan yang diajukan warga Kecamatan Teluk Pandan, yang mempermasalahkan tentang ditemukannya Alquran yang sedikit berbeda dengan Alquran pada umumnya.
Dalam pertemuan itu, kemenag mendeskripsikan permasalahan yang diajukan. Ada dua tema pokok besar yang menjadi acuan pembahasan pada musyawarah tersebut.
Pertama, perbedaan syakal, harakat, tanda baca pada Alquran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia. Alquran ini kemudian diperbanyak oleh salah satu penerbit di Jakarta, hingga menyebar di Kutim, melalui PT. Indominco Mandiri dalam bentuk wakaf kepada warga yang disebarkan melalui masjid-masjid di Wilayah Kecamatan Teluk Pandan.
Dalam mushaf tersebut, ditemukan perbedaan penulisan lafal Allah. Yang biasanya berharakat tanda panjang (alif kecil diatas lam), tidak lagi tertulis tanda panjang pada cetakan tersebut.
Begitupun ayat-ayat yang lain ditemukan. Tidak adanya tanda baca tasydid yang lumrah ditemui pada Alquran versi Indonesia.
Dengan perbedaan bentuk dan syakal (baca: harakat) tersebut, warga merasa kesulitan membaca. Dikarenakan tanda baca panjang maupun pendek, sudah tidak lagi bisa dijadikan pegangan, sehingga menimbulkan kesan bagi warga bahwa telah terjadi perubahan bentuk Alquran.
Hal inilah yang menjadi pemicu sebagian warga Teluk Pandan meminta kejelasan kemenag atau pihak yang berwenang untuk menyikapi dan menjawab permasalahan tersebut.
Sekira Pukul 10.00 pagi, setelah peserta yang hadir bermusyawarah dan mentelaah kitab Alquran yang disodorkan, maka MUI dan Kemenag sepakat mengambil kesimpulan. Bahwa, Alquran yang beredar tersebut tidaklah menyalahi aturan penulisan Alquran.
Untuk itu, MUI meminta jangan sampai berkesan dan berkesimpulan bahwa Alquran tersebut adalah palsu.
“Untuk memahami hal itu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan. Diantaranya, Alquran yang dijadikan pegangan masyarakat muslim Indonesia selama ini adalah Alquran yang sudah tersetandarkan dan ditashihkan Lajnah Pentashih Alquran menteri agama,” ujar Ketua MUI Kutim, Adam.
Sehingga, di dalam cara pembacaannya, pemberian harakat, tanda baca dan lain sebagainya mengikuti dan berpatokan pada kemaslahatan yang dapat mudah diambil oleh warga muslim di Indonesia.
“Walhasil Alquran yang diterbitkan oleh Indonesia akan berbeda dengan Alquran yang diterbitkan oleh Madinah, dalam bentuk harakat dan syakal nya,” jelasnya.
Sejarah menjelaskan, lanjut dia, pada masa awal Islam, Alquran belum memiliki tanda baca, bahkan titik. Dengan semakin meluasnya penyebaran pemeluk agama Islam, lambat laun metode penulisan dan tanda baca semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman, yang kesemuanya mendasarkan pada satu ilmu dasar yang dikenal dengan ilmu tajwid.
“Walaupun tampak berbeda dalam harakat dan tanda baca, namun sebenarnya satu dalam cara membacanya. Karena setiap lembaga pencetakan memiliki kaidah dan aturan tersendiri yang disepakati,” katanya.
Untuk itulah, Kemenag dan MUI Kutim menghimbau bagi pemula pembelajar Alquran, untuk memudahkan cara belajar, maka dapat menggunakan Alquran yang berstandar Indonesia. Bagi para pengkaji lanjutan Alquran (Expert) dapat menggunakan Alquran standar Madinah.
“Karena di dalam metode penulisannya, Alquran Madinah lebih sempurna dalam memberikan fasilitas dan tanda-tanda bacanya, yang memang pada masa-masa awal membacanya akan sedikit mengalami kesusahan,” katanya.
Begitupun dengan perubahan arti dari pemimpin menjadi teman setia, pada Surah Al Maidah 51. “Kata Aulia banyak memiliki arti. Salah satunya teman setia,” pungkasnya. (dy)







