bontangpost.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang menangkap Sur alias Iyuk (34) akibat diduga tersangkut penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ahad (5/7/2020). Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus di rumahnya, Jalan A yani, Gang Selat Timur, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.
Kepada polisi, Iyuk mengaku bila barang itu mau digunakan sendiri bersama teman-temannya. Dia setiap hari mengkonsumsi sabu-sabu tiga bulan belakangan ini. Namun, dia juga melayani jika rekannya ingin membeli.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan anggota berhasil melakukan pengungkapan kasus Narkoba berkat adanya informasi masyarakat.
“Tersangka ditangkap di rumahnya. Setelah anggota melakukan penggeledahan badan dan tidak menemukan hasil, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di lantai ruang tamu rumahnya,” kata Ngurah.
Dikatakan Ngurah, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersangka. Terutama untuk mengulik asal narkoba tersebut.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Iyuk terancam maksimal 20 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU/35 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman minimal lima tahun penjara,” terang Kasubbag Humas AKP Suyono. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post