bontangpost.id – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang mendorong dilakukan revisi atas Perwali Nomor 21 tahun 2020. Yang didalamnya mengatur soal sanksi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Bontang. Adapun Perwali itu mulai aktif sejak diterbitkan, 27 Agustus 2020.
BW, sapaannya, menjelaskan sejatinya Perwali tersebut sudah cukup baik. Poin-poin yang termaktub di dalamnya cukup mewakili kepentingan bersama. Agar seluruh warga kota taat protokol. Utamanya soal penggunaan masker.
Namun, beberapa hal mesti diperjelas. Sebab situasi di kota tak selalu sama dalam menangani pandemi. Ada zonasi. Yang ditinjau dari seberapa berbahaya penyebaran Covid-19 di daerah. Misalnya zonasi hijau, kuning, orange, merah, dan hitam. Akibat ketidakjelasan itu, penegak Perwali, dalam hal ini Satpol PP, menjadi tak jelas juga.
“Di sini (Perwali) tidak dijelaskan, apa yang mesti dilakukan per zona. Karena tentu perlakuan di tiap zona itu berbeda. Di Perwali ini semua disamakan,” bebernya kepada media.
Lanjutnya, sanksi dalam Perwali mesti ditambah. Harus ada sanksi denda. Ini diterapkan hanya untuk beberapa kelompok masyarakat. Mereka yang mampu. Tidak dipaksa ke semua orang.
Dia mencontohkan, ketika ada abdi negara dari pemerintah pusat kunjungan kerja ke Bontang. Lantas lupa kenakan masker. Maka abdi negara tersebut harus tetap dihukum. Tanpa pandang bulu. Hanya, Bakhtiar menyarankan, bukan sanksi sosial dijatuhkan. Cukup diminta bayar denda.
“Kalau ada pejabat pusat ke Bontang, enggak enak juga kan diminta sapu jalan. Mending disuruh bayar denda. Jadi Perwali ini bisa mengena ke semua,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kasatpol PP Bontang Ibnu Gunawan mengatakan, sanksi dalam perwali memang diterapkan situasional. Artinya, tidak semua orang sanksinya sama, kendati pelanggarannya sama: tidak pakai masker.
“Ini situasional. Kan tidak bisa kami samakan sanksinya pelanggar usia tua dan yang muda. Kasian juga kan kalau orang tua diminta push up. Kami (Satpol PP) yang tidak tega,” tandasnya.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post