bontangpost.id – AR (40) kini harus mendekam di penjara. Sebabnya, dia melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadiannya, pada 28 Desember lalu sekira pukul 10.00 di jalan poros Bontang kilometer 24, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara. Kala itu, tersangka meminta korban untuk mengambil rokok di warung tak jauh dari kediaman gadis 17 tahun tersebut. Saat berada di warung, tak lama tersangka muncul dari belakang korban. Tanpa rasa malu, tersangka memeluk korban dari belakang, dan mengangkat tubuh korban sembari berjalan menjauh dari pintu masuk warung.
“Dia melakukan pelecehan di dalam warung itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
Alasan pria yang bekerja sebagai honorer di salah satu puskemas di wilayah Kutai Timur itu, lantaran merasa gemas terhadap korban. Padahal, warga Muara Bengkal, Kutim itu telah memiliki pasangan dan dua orang anak. “Alasannya sih gemas,” kata Ambo.
Tak terima diperlakukan tidak senonoh, pelajar SMA itu akhirnya melapor ke polisi. Tersangka ditangkap Kamis (6/1/2022) pukul 10.00 di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kukar.
Kini dia telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Bersama barang bukti berupa satu buah jilbab, rok, baju lengan panjang, jaket, dan celana pendek milik tersangka. Dia dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post