SANGATTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) siap bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang ‘nakal’. Sanksinya pun tidak main-main, bisa sampai pencabutan izin usaha perkebunan.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim Yusuf Samuel mengatakan, Pemkab Kutim memberikan peluang dan kemudahan seluas-luasnys bagi pengusaha untuk berinvestasi di Kutim. Itu terlihat dari banyaknya kebun kelapa sawit yang tersebar di setiap kecamatan saat ini. Namun, masih ada saja pengusaha perkebunan yang tidak tertib dan taat peraturan.
“Dari sekian banyak izin lokasi yang sudah dikeluarkan, ada beberapa yang bermasalah karena tumpang tindih hak kepemilikan dengan masyarakat atau kelompok tani,” ujar Yusuf.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemirintah langsung memfasilitasinya dengan meminta pengusaha untuk menyelesaikan masalah sengketa. Caranya dengan mengeluarkan lahan milik masyarakat dari peta lokadi perusahaan.
“Atau pilihan lain tetap memilih membayar pelepasan tanah milik masyarakat agar perusahaan bisa mengolah lagi lahan perkebunan mereka,” katanya.
Hanya saja, kata Yusuf, tidak semua pengusaha taat pada aturan. Masih ada yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran pembebasan lahan milik masyarakat. Padahal izin usaha atau lokasi perkebunan miliknya akan segera berakhir dan harus diperpanjang. Oleh karena itu langkah tegas diberikan untuk menuntaskan masalah itu dalam tiga atau empat tahun selama memiliki izin lokasi. Jika tidak, maka siap-siap izinnya tidak diperpanjang lagi.
“Jadi minimal 50 persen lahan yang sudah dibebaskan dalam waktu 3 sampai empat tahun. Jika lebih tahun keempat belum ada perkembangan izin lokasi dicabut dan dialihkan ke investor lainnya yang berminat. Karena, itu sudah menjadi hak prerogratif bupati,” tegas Yusuf. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: