• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Caleg Pemenang Pileg Tak Perlu Mundur jika Maju di Pilkada

by Redaksi Bontang Post
16 April 2024, 15:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Nama-nama calon anggota dewan terpilih periode 2024–2029 di Kaltim, baik DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota, mencuat dalam bursa calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Lalu, bagaimana peluang mereka merujuk syarat di regulasi kepemiluan yang ada? Dijelaskan Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi, mengacu UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mewajibkan anggota dewan yang hendak maju di kontestasi kepala daerah untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Diketahui, jadwal tahapan pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024 tentang Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah bakal dimulai sepanjang 27–29 Agustus nanti.

Sementara itu, pelantikan anggota dewan terpilih, baik DPR RI, DPRD provinsi, hingga kabupaten/kota berkisar medio September–Oktober 2024. Adanya ruang kosong yang bersinggungan tersebut memunculkan pertanyaan bagaimana nama-nama legislatif terpilih di Pileg 2024, yang berencana maju sebagai kandidat kepala daerah atau wakil untuk mundur dari jabatannya. Sementara mereka belum diresmikan menjadi anggota dewan terpilih.

Baca Juga:  Basri-Najirah Menangi Pilkada, Hasil Pleno Tingkat Kecamatan

“Untuk calon anggota dewan terpilih hasil Pemilu Serentak 2024 Februari lalu belum terikat dengan aturan tersebut,” ungkapnya.

Hal itu sudah divalidasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Bernomor 12/PUU-XXII/2024 pada 29 Februari lalu. Putusan ini mempertegas makna dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf s UU 10/2016, nama-nama terpilih dari Pileg 2024 masih berstatus calon anggota dewan sehingga kewajiban dan hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan belum melekat secara utuh.

Karena masih berstatus calon, mereka bisa mendaftarkan diri ketika pendaftaran pasangan calon dibuka KPU nantinya. Tapi, sambung Suardi, ada nomenklatur yang dipertegas MK dalam putusan tersebut. Yakni, agar calon terpilih itu membuat surat pernyataan mundur dari jabatannya apabila dilantik sebagai anggota dewan terpilih di periode 2024–2029 ketika maju di pilkada.

“Untuk kepastian hal ini, kami masih menunggu PKPU terkait persyaratan pasangan calon kepala daerah dari KPU RI,” sebutnya.

Baca Juga:  Ekonomi Sulit, Money Politic Diprediksi Naik

Kondisi di atas tak berlaku untuk anggota dewan periode 2019–2024 yang hendak maju. Meski masa jabatannya tinggal beberapa bulan sebelum purnatugas. Mereka yang hendak maju di pilkada harus tetap mengundurkan diri dari jabatannya. Ada beberapa nama calon anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 Februari lalu. Sebut saja Rudy Mas`ud yang kembali terpilih mewakili Kaltim di Senayan, yang digadang-gadang akan diusung Golkar maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim.

Masih dari Beringin, berpindah ke bursa pilkada kabupaten/kota, ada Andi Satya Adi Saputra yang terpilih menjadi calon anggota DPRD Kaltim periode 2024–2029 di Pilkada Samarinda, serta Hasanuddin Mas`ud di Pilkada Kutai Kartanegera (Kukar).

Tak hanya dari Golkar, nama-nama anggota dewan terpilih di DPRD Kaltim periode mendatang dari partai Gerindra juga muncul di bursa pilkada se-Kaltim. Semisal Seno Aji untuk Pilgub Kaltim dan Akhmed Reza Pahlevi di Pilkada Kukar.

Hasil Pileg 2024 menjadi dasar parpol untuk menentukan kemampuan mereka untuk mengusung pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakilnya secara mandiri atau memerlukan koalisi beberapa partai di pilkada nantinya.

Baca Juga:  KPK Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada

“Syarat lain di UU 10/2016 masih berlaku, seperti syarat minimal 20 persen keterwakilan di DPRD provinsi atau kabupaten/kota hasil pemilu sebelumnya,” jelasnya.

Saat ini, KPU Kaltim tengah bersiap menggulirkan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan paslon independen pada 5 Mei mendatang.

Merujuk Pasal 41 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 10/2016 diatur persentase batasan pemenuhan dukungan mengacu jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.

“Pemilu sebelumnya, ya pileg Februari lalu. Jumlah DPT Kaltim kan sebesar 2.778.644 jadi persentase pemenuhan syarat merujuk UU 10/2016 sebesar 8,5 persen,” katanya.

Dengan demikian, jumlah dukungan yang perlu dikumpulkan paslon independen sekitar 236.185 dukungan berupa KTP elektronik. Tak hanya itu, dukungan itu harus tersebar minimal di enam dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim. (riz/k8)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pilkadapilkada bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Golkar Bontang Buka Penjaringan Calon Wawali

Next Post

Kebakaran Lahan di Loktuan, Asap Mengepul Belasan Jam

Related Posts

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Bontang

PDIP Bakal Kaji Usulan Bahlil Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

8 Desember 2025, 20:32
Golput di Pilkada Bontang Capai 27,51 Persen
Bontang

Golput di Pilkada Bontang Capai 27,51 Persen

5 Desember 2024, 15:30
Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Bontang Kuala, Ini Kata KPU
Bontang

Panwascam Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS 11 Bontang Kuala, Ini Kata KPU

3 Desember 2024, 15:03
Anggaran Pilkada Kaltim Rp434 Miliar, Tahap Awal Telah Dicairkan 40 Persen
Bontang

Pilkada Bontang, Mitos Kegagalan Petahana Belum Terpecahkan

29 November 2024, 16:45
Neni-AH Unggul di Tiga Kelurahan Bontang Barat
Bontang

Neni-AH Unggul di Tiga Kelurahan Bontang Barat

28 November 2024, 11:48
Pj Gubernur Akmal Malik Ingatkan Penyelenggara Pilkada Jaga Kesehatan
Bontang

Pj Gubernur Akmal Malik Ingatkan Penyelenggara Pilkada Jaga Kesehatan

27 November 2024, 13:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.