BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang memastikan hingga triwulan pertama ini capaian pajak sarang walet masih nihil. Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan kendati target untuk jenis pajak ini sedikit tetapi belum ada yang masuk ke kas daerah.
“Belum ada realisasi dari pajak sarang walet,” kata Syahruddin. Bapenda mencatat untuk wajib pajak sarang walet ini hanya satu. Target yang dipatok pada tahun ini hanya Rp2.090.000. Besaran ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya yakni Rp 3.150.000.
“Akan tetapi realisasi pada tahun lalu hanya Rp1.050.000. Itu sebabnya target kami turunkan,” ucapnya.
Berdasarkan data Bapenda Bontang, di tahun 2021 saja, terdapat 246 bangunan sarang walet yang tersebar di tiga kecamatan. Melihat jumlah bangunan yang menjamur, sebelumnya Bapenda menjadikan objek pajak sarang walet sebagai pemasukan pendapatan daerah.
Pajak sarang walet di Bontang dipungut dengan tarif maksimal 10 persen dari hasil panen. Pemungutan pajak ini diatur dalam Perda 4/2010. Meski potensi pendapatan dari pajak sarang walet besar, pemungutan masih mengalami kendala karena banyak pengusaha sarang walet yang tidak berdomisili di Bontang dan sulit dihubungi.
Diketahui untuk target pajak daerah tahun ini, Bapenda menetapkan Rp220.009.159.000. Dari nominal tersebut terbagi dalam beberapa jenis pajak daerah. Mulai dari sarang walet, reklame, mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanga, PBBP2, BPHTB, tenaga listrik, restoran, hotel, hiburan, dan opsen pajak kendaraan.
Angka target ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yaitu Rp148.640.154.163.
Hingga triwulan pertama nominal yang sudah masuk kas daerah mencapai Rp31.765.438.936. Tertinggi secara nominal ialah pajak barang dan jasa tertentu tenaga listrik yang berada di angka Rp9.766.316.373. (kp)