JAKARTA – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mengeluhkan adanya permasalahan batas wilayah di daerah tersebut kepada Komisi II DPR RI. PPU kehilangan wilayah sebesar 32 kilometer persegi.
Hilangnya wilayah PPU ini disebabkan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan PPU. Hal ini disampaikan dalam pertemuan perwakilan anggota DPRD PPU di Komisi II DPR RI, Jumat (24/2) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Kami saat ini ada masalah batas wilayah. PPU dirugikan karena kehilangan luas wilayah sebesar 32 kilometer persegi. Kami sudah ajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Ini ada yang dilanggar dari UU 7/2002 tentang Pembentukan PPU. Luas wilayah PPU berdasarkan UU adalah 3.333,06 kilometer persegi, dan kini menjadi 3.301,06,” kata Syahruddin M Noor, perwakilan DPRD PPU.
Masalah batas wilayah antara PPU dengan Balikapapan ini menyebabkan beberapa pengurusan administrasi warga di daerah tersebut menjadi terganggu.
“Gara-gara ada masalah ini, muncul berbagai masalah seperti pengurusan administrasi, pembayaran PBB, dan juga KTP,” kata Fadliansyah, anggota DPRD PPU dari Fraksi Golkar.
Anggota Fraksi PDIP DPRD PPU, Sudirman juga menyampaikan kekecewaannya atas mediasi yang dilakukan Pemprov Kaltim. Menurutnya, pemprov justru melanggar UU 2/2002. Sudirman menjelaskan, wilayah yang menjadi masalah saat ini sangat kaya sumber daya alam (SDA), bahkan wilayah tersebut merupakan sumber air Balikpapan.
“Masalah batas ini juga karena di sana ada sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Di sana ada batu bara, nikel, dan lain-lain,” keluh Sudirman.
Menanggapi masalah ini, anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudian menjelaskan, penyelesaian masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya satu kali pertemuan, tetapi harus berkali-kali.
“Kerja sama DPR-DPRD harus lebih erat. Tidak cukup sekali ketemu. Harus terus ditindaklanjuti setiap hasil pertemuan,” kata Hetifah.
Hetifah berjanji akan membantu menyelesaikan masalah ini dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia optimistis masalah yang melibatkan dua kabupaten/kota ini akan segera mendapat jalan keluar.
Selain membicarakan masalah batas wilayah, Hetifah dan anggota DPRD PPU juga membicarakan persoalan lainnya seperti syarat pembentukan kecamatan yang dirasa memberatkan, keuangan daerah, dan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Terkait masalah keuangan, Hetifah mengingatkan bahwa masalah saat ini yang terjadi tidak lepas dari perkembangan ekonomi dunia.
“Saat ini sebetulnya kondisi ekonomi sudah lebih baik dari sebelumnya. Memang ini sangat tergantung ekonomi dunia. Kami akan terus berupaya membantu keuangan di Kaltim, seperti alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil Migas) yang lebih adil bagi Kaltim,” tutup Hetifah. (*/gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post