bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil meringkus lima orang yang terlibat tindak pidana pencurian. Mereka dibekuk pada Selasa (2/1/2024) pukul 15.15.
Hal itu lantaran lima karyawan PT MDP perusahaan armada pengangkutan CPO ke Bontang Lestari tersebut membawa kabur sekitar 250 ban bekas di tempat mereka bekerja.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, kejadian pencurian pada Kamis (28/12/2023) lalu sekitar pukul 16.00.
Lima tersangka yakni An (23), Wa (22), dan HH (30) warga Bontang Lestari, Ra (34) warga Tanjung Laut Indah, dan Ri (30) warga Marangkayu.
“Mereka ini semua karyawan, ada sopir, tyreman, dan satpam,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ban tersebut dijual kemudian hasilnya dibagi. “Ya, katanya untuk dipakai beli keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Kendati begitu, polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk modus mereka dalam melakukan aksinya.
Mereka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post