bontangpost.id – Tiga pemuda ditangkap. Pasalnya, mereka melakukan tindak pidana pencurian. Mereka diringkus Unit Satreskrim Polsek Marangkayu, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 20.00, di Desa Danau Redan, Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dari tiga tersangka dua di antaranya masih di bawah umur. Keduanya masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Diungkapkan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, komplotan maling ini mencuri ponsel yang terpajang di etalase toko milik warga jalan poros Bontang, Desa Santan Ulu, Marangkayu, Kutai Kartanegara. Tak tanggung-tanggung mereka menggondol 9 ponsel milik korban. Kejadiannya, pada Sabtu (12/6/2021) lalu.
“Mereka bawa kabur 9 hp, dan 15 SIM card,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta. Adapun ditambahkan Ambo, beberapa ponsel curian tersebut telah dijual. Hasilnya, digunakan untuk membeli peralatan motor. Ada pula yang digunakan membeli baju. Sisanya, dibagi untuk mereka bertiga.
“Kami amankan beberapa ponsel dan juga sepeda motor yang mereka gunakan dalam melakukan tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Kini ketiga tersangka tersebut telah ditahan Mapolsek Marangkayu. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun dua tersangka yang masih di bawah umur, mendapat diversi, atau diselesaikan berdasarkan UU peradilan anak. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post