bontangpost.id – Jumat (19/3/2021) sekira pukul 17.00 wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, menangkap seorang remaja yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di kediaman tetangganya.
Joni (bukan nama sebenarnya) melakukan aksinya di Kelurahan Loktuan, Bontang Utara, Kamis (18/3/2021). Remaja 18 tahun itu membawa kabur satu unit ponsel, powerbank, dua unit speaker, kaos, dan celana panjang.
Tersangka akhirnya berhasil diringkus sehari setelah aksi pencurian yang dia lakukan. “Kami tangkap di rumahnya, tidak jauh dari TKP, bersama sejumlah barang bukti,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Belum diketahui jelas motif tersangka. Termasuk penggunaan hasil penjualan barang curian tersebut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus. “Masih diperiksa,” ujarnya.
https://www.instagram.com/tv/CMqm0OMh1vN/?igshid=l2d9uq6n2ik4
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara. Dia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Karena masih di bawah umur, maka proses hukumnya mengikuti Undang-Undang Peradilan Anak,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post