bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang Warga Berebas Tengah, Kamis (6/7/2023) pukul 12.15 di halte Yabis. Pria itu ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Mu (34) membawa kabur ponsel milik Warga Satimpo, Bontang Selatan, pada Rabu (14/6/2023) lalu yang tak lain kakak kandungnya sendiri. Kala itu ponsel disadari raib ketika korban pergi berbelanja ke minimarket di Pisangan.
Selanjutnya, ponsel itu dijual oleh tersangka kepada orang tak dikenal seharga Rp 800 ribu.
“Pengakuannya hp itu jatuh dekat rumah, dia (tersangka) tahu itu hp kakaknya tapi tidak dikembalikan, karena alasan butuh uang,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
Kini tersangka telah mendekam di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (*)







