bontangpost.id – Dua warga Loktuan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara.
Is (37) dan HH (27) diringkus, Minggu (9/4/2023) pukul 15.20, akibat melakukan tindak pidana pencurian di BTN PKT, pada 16 Maret lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, pencurian terjadi saat korban berada di luar kota.
Keduanya terekam CCTv, satu orang masuk ke rumah mengambil barang, dan satu lainnya menunggu di atas motor.
“Ada tetangga yang curiga lihat tas di belakang rumah korban, makanya langsung lapor Ketua RT dan cek CCTv juga,” ungkapnya.
Setelah dicek, kipas angin dan ponsel raib. Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.
“Langsung melapor ke Mapolres Bontang,” katanya.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui dari rekaman CCTv, salah satu terduga pelaku yang melakukan pencurian yakni mantan menantu korban.
“Adapun kipas angin sudah dijual seharga Rp 150 ribu, sedangkan ponsel rusak yang diambil di atas lemari masih disimpan oleh Is,” jelasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post