bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Ulu meringkus dua pria tersangka pencurian kendaraan bermotor, Fz (23) dan Fa (42) tahun pada hari Senin (28/12/2021).
Keduanya diduga kuat terlibat pencurian motor sebanyak 17 kali di Samarinda. Kendaraan yang dicuri kemudian dijual melalui media sosial Facebook.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim Iptu Fahrudi menjelaskan tertangkapnya tersangka ini bermula laporan korban seorang mahasiswi yang kehilangan sepeda motor jenis CRF tahun 2020.
Peristiwa pencurian motor korban terjadi salah satu indekos di Jalan Wiratama 2. Awalnya sepeda motor tersebut diparkir oleh pelapor.
“Di teras kos dalam keadaan terkunci stang, korban masuk ke dalam kos pukul 20.00, pada saat pacar korban ingin menggunakan motor tersebut ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya,” jelas Fahrudi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 23 juta. Pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Fahrudi menambahkan hasil pengembangan penyelidikan, keduanya mencuri sebanyak 17 kali. Di antaranya di Jalan Pangeran Suryanata. Mereka mencuri motor CRF biru dan Jalan AWS kawasan fly over dengan motor curian Dtraker berwarna merah putih.
Lalu, di Jalan Kampung Jawa, mereka membawa kabur motor jenis CRF warna merah putih, di Jalan Griliya motor CRF berwarna hijau, Jalan Remaja dan Jalan Sambutan jenis motor Nmax berwarna hitam. Pencurian juga dilakukan di sejumlah tempat lainnya. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post