bontangpost.id – Polisi meringkus seorang pria berinisial SR (28) Warga Bontang Kuala yang melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
Adapun modus curanmor itu dikatakan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing yakni tersangka membawa kabur sepeda motor yang diparkir korban di halaman rumah.
“Memang tempat kunci sepeda motor rusak makanya tidak bisa dikunci setang, sehingga dengan mudah dibawa kabur,” katanya.
Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yakni Tanjung Laut dan Bontang Kuala dengan total tiga sepeda motor.
“Ada tiga motor, satu motor masih kami selidiki pemiliknya,” sebutnya.
Dua lokasi kejadian yakni pada 1 Agustus 2024 pukul 05.20 di Kelurahan Bontang Kuala. Sementara lokasi kedua di wilayah Tanjung Laut, Bontang Selatan pada 8 Agustus 2024 pukul 00.00.
Adapun diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post