bontangpost.id – DPRD Kota Bontang turut menyoroti dampak lingkungan yang disebabkan oleh PLTU Teluk Kadere.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menuturkan, pihaknya bakal menindaklanjuti hal tersebut dengan pembahasan terpisah.
“Apalagi dari Komisi III juga tadi mengatakan soal perusahaan yang sempat mendapat peringkat merah dari provinsi. Nanti kami bahas sendiri,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, PT GPK meraih peringkat merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada Properda Kaltim 2021-2022.
Indikator merah itu berdasarkan hasil temuan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mulai dari dokumen izin perusahaan, dokumen lingkungan, pemantauan kualitas udaranya, dan pengelolaan limbah B3.
PT GPK sendiri mendapat peringkat merah lantaran pernah mendapatkan sanksi dari DLH Provinsi Kalimantan Timur akibat mengeluarkan limbah cair langsung ke laut yang belum berizin.
“Kalau benar, hal itu jelas berdampak besar kepada masyarakat yang berada di sekitarnya,” lanjut dia.
Menurutnya, jika proses pembuangan limbah tidak dilakukan dengan benar akan berpengaruh terhadap mata pencaharian masyarakat lokal di sana.
Tidak hanya itu, dampak kesehatan masyarakat juga tidak boleh disepelekan dan perusahaan pun tidak boleh mengabaikan tanggung jawab itu.
“Mestinya ada kompensasi dari perusahaan. Memang tidak dapat dihindari mengenai persoalan industri, tapi bagaimana dampak lingkungan dapat diminimalisir,” jelasnya.
Selain itu, bagaimana sistem perusahaan dalam bertanggung jawab dengan dampak yang ditimbulkan juga perlu diperhatikan.
“Di sinilah butuh hubungan timbal balik. Masyarakat terkena dampak, dan apa kompensasinya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post