SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim membatasi jumlah anggaran kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Hal ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, KPU juga beracuan pada hasil rapat koordinasi bersama perwakilan tim kampanye dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Aula KPU Kaltim, Senin (12/2) kemarin.
“Setiap paslon hanya boleh menggunakan anggaran sebanyak Rp 93.541.970.200. Angka tersebut didapatkan setelah KPU mendapatkan masukan dari perwakilan tim kampanye paslon,” ujar Komisioner KPU Kaltim, Viko Januardhy.
Salah satu item anggaran yang paling banyak mendapat sorotan yakni besaran biaya konsultan. Bahkan terjadi tarik ulur dari tim kampanye dan KPU. Ada yang menawarkan Rp 10 miliar. Ada pula yang mengusulkan Rp 15 miliar. Namun akhirnya disepakati anggaran maksimal untuk konsultan Rp 8 miliar.
“Anggaran itu didapatkan setelah dijumlah dari keseluruhan kegiatan kampanye seperti pertemuan umum, pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, tatap muka, alat peraga kampanye, biaya konsultan, dan bahan kampanye,” katanya.
Anggaran tersebut dapat dipergunakan untuk seluruh kegiatan kampanye yang dilaksanakan masing-masing paslon. Setiap penggunaan anggaran harus dilaporan pada KPU. Karena itu, kelebihan penggunaan dapat dikategorikan pelanggaran pemilu.
“Kalau paslon mau menggunakan dana kurang dari anggaran yang ditetapkan itu, sah-sah saja. Tapi jika lebih dari itu, maka kami anggap pelanggaran,” sebutnya.
Laporan pertanggungjawaban harus memenuhi standar pelaporan keuangan, karena semua laporan keuangan akan diaudit akuntan publik.
“Sistem audit ini dipercayakan pada akuntan publik. Semua kwitansi dan nota yang digunakan paslon dan timnya harus diberikan pada akuntan publik yang kami tunjuk. Setelah itu akuntan akan melakukan verifikasi,” ujarnya.
Hasil verifikasi tersebut akan diberikan pada KPU. Kemudian KPU memberikan penilaian atas laporan tersebut. Sehingga jika terdapat laporan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi, maka paslon beserta timnya akan mendapatkan teguran dari KPU.
“Paling lambat laporan dari tim kampanye diserahkan sebelum pencoblosan. Jika ada yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kampanye, paslon dapat diberikan sanksi,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kaltim, Saipul menegaskan, bagi paslon yang tidak melaporkan dana kampanye akan diberikan sanksi berupa diskualifikasi paslon. Pasalnya, anggaran kampanye sudah disepakati secara bersama antara KPU dan tim paslon.
“Nanti laporan itu akan kami lakukan pencocokan antara laporan dari tim kampanye dan hasil audit akuntan publik yang ditunjuk KPU. Jika ada kejanggalan, kami akan panggil tim kampanyenya,” katanya.
Terkait anggaran kampanye, Bawaslu akan melakukan pengawasan baik saat tim kampanye menerima bantuan maupun saat menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Sumber dana kampanye boleh berasal dari sumbangan pkribadi, kelompok, dan paslon. Bantuan dana kampanye yang tidak boleh diterima tim paslon yakni anggaran dari pihak asing, pemerintah, dan donatur yang tidak jelas identitasnya.
“Sumbangan juga tidak boleh melebihi ketentuan. Misalnya untuk perseorangan dibatasi hanya Rp 75 juta dan kelompok Rp 750 juta. Sumbangan perseorangan yang lebih dari batas tersebut, harus dikembalikan pada negara,” ujarnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: