• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dana Awal Kampanye Wajib Dilaporkan

by BontangPost
22 September 2018, 11:54
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi(Net)

Ilustrasi(Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Setiap penerimaan dan pengeluaran dana para calon legislatif (caleg), diwajibkan untuk dicatat dan dilaporkan secara jujur dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Penggalangan dana dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa harus menyertakan keterangan secara jelas nama, alamat, identitas, dan asal muasal dana tersebut.

LADK ini wajib diserahkan kepada KPU Minggu (23/9) besok. Bagi perorangan yang ingin menyumbangkan dana untuk kampanye caleg, maka hanya bisa memberi dana kumulatif sebesar Rp 2,5 miliar.

“Dana kumulatif yang diberikan senilai Rp 2,5 miliar bisa berupa uang, barang, dan jasa,” jelas Komisioner KPU Bontang Divisi Hukum, Saparuddin, Kamis (20/9) lalu.

Dalam aturannya pun, Saparuddin menjelaskan bahwa masing-masing caleg harus melaporkan dulu LADK-nya. Pun, mereka yang akan menyumbang harus dimasukkan dulu ke dalam rekening partai politik (parpol), barulah bisa digunakan.

Baca Juga:  Rekapitulasi Pilpres 2019 Rampung, Jokowi Menang Atas Prabowo

Adapun sumber dana kampanye berasal dari tiga sumber. Dirincikan mulai dari parpol, caleg, dan sumbangan pihak lain. Nah, kata Saparuddin, sumbangan pihak lain ini bisa dari perorangan, organisasi non pemerintah, juga kelompok atau lembaga. “Kelompok dan lembaga swasta dibatasi maksimal Rp 25 miliar. Kalau dari parpol dan calegnya tidak dibatasi,” terang dia.

Sementara itu, jika dana kampanye yang dilaporkan di awal tidak habis digunakan saat kampanye, maka harus disetor ke kas negara dalam kurun waktu 14 hari setelah hari pencoblosan.

Laporan awal dana kampanye ini berlaku untuk semua parpol sebagai peserta pemilu. Mengingat laporan awal dana kampanye ini terkait uang yang disiapkan untuk kegiatan kampanye. “Jadi laporannya harus dilaporkan saat pelaksanaan kampanye pada 23 September,” ujarnya.

Baca Juga:  Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari

Jika dalam tenggat waktu yang diberikan partai politik maupun pengurusnya terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Sanksinya dapat berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya,” ungkapnya.

Undang-undang yang mengatur sanksi jika tidak melaporkan dana awal kampanye yakni Pasal 338 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(mga)

Tags: Dana KampanyePemilu 2019
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Hari Ini Bawaslu Tertibkan APS

Next Post

Bawaslu Bongkar 29 APS Caleg 

Related Posts

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota
Bontang

Caleg Terpilih Resmi Ditetapkan, KPU Segera Surati Wali Kota

5 Agustus 2019, 16:00
Songsong Tahun Politik 2019, Parpol Bidik Kursi di Bontang Lestari
Nasional

Caleg Baru Belum Ditetapkan, Gedung Dewan Bisa Kosong

26 Juli 2019, 14:00
Berkarya Menggugat, Penetapan Anggota DPRD Bontang Ditunda
Bontang

Berkarya Menggugat, Penetapan Anggota DPRD Bontang Ditunda

23 Juli 2019, 13:50
KPU, Bawaslu maupun saksi parpol masih menunggu hasil dari MK terkait putusan Dismisal (Arsyad/Bontangpost.id)
Bontang

Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih Diskorsing, Ini Alasannya

22 Juli 2019, 14:27
Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bontang Molor
Bontang

Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Bontang Molor

22 Juli 2019, 10:30
Hak Angket Digugat ke MK
Nasional

Prabowo – Sandi Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK Usai Salat Jumat

24 Mei 2019, 07:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.