SAMARINDA- Pemerintah terus berupaya untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Salah satunya yaitu dengan menggulirkan dana talangan beberapa tahap untuk mengatasi kendala keuangan di BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang Samarinda BPJS Kesehatan, Octovianus Ramba tak menampik bahwa saat ini BPJS Kesehatan sedang mengalami kendala dalam proses pembayaran klaim di rumah sakit.
Namun ia mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi kendala tersebut. Salah satunya pemerintah telah memberikan dana talangan, hingga Desember 2018 ini yakni menggelontorkan dana talangan tahap ke 3.
Dana talangan yang dikucurkan oleh pemerintah digunakan untuk membayar hutang pelayanan di fasilitas kesehatan. Dalam periode tahun 2018 BPJS Kesehatan telah melakukan pembayaran sebesar 26,14 M pada RSUD Kudungga, termasuk 9,7 M di bulan Desember untuk pembayaran klaim pelayanan sampai dengan bulan pelayanan Juni 2018.
“Adapun saat ini sedang diproses di BPJS Kesehatan pengajuan klaim RSUD Kudungga untuk bulan pelayanan Juli sampai dengan Oktober 2018. Klaim tersebut pada posisi dihutangkan untuk menunggu jadwal pembayaran selanjutnya,” kata dia.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 dalam hal terjadi keterambatan pembayaran klaim maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda keterlambatan pembayaran tersebut sebanyak 1 persen setiap satu bulan keterlambatan.
Ia juga mengatakan saat ini BPJS Kesehatan bersama Bank Mitra telah melakukan kerja sama untuk mengatasi keterlambatan pembayaran klaim rumah sakit yaitu melalui program supply chain financing (SCF).
Program SCF merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada rumah sakit mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan.
Selain membantu likuiditas faskes tetap terjaga, SCF juga diharapkan dapat mendorong faskes untuk tetap memberikan pelayanan seoptimal mungkin kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
“Tercatat 17 bank baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini bisa dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik. Di wilayah Kantor Cabang Samarinda sudah ada rumah sakit yang telah bekerjasama dengan bank dalam membantu likuiditas melalui SCF ” ungkap Octo.
Dalam upaya menghindari terjadinya keterlambatan pembayaran klaim dan optimalisasi pengajuan SCF, maka BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi secara intens bersama rumah sakit untuk mempercepat proses penyelesaian klaim.
Antara lain dengan melakukan bridging sistem aplikasi pengajuan klaim dan persiapan tahap pengajuan klaim secara digital.
“Harapan kami klaim rumah sakit dapat diajukan tepat waktu untuk memudahkan proses penjadwalan pemabayaran sehingga likuiditas rumah sakit tetap berjalan dengan baik,” tutup Octo. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post