SAMARINDA – Kerusakan jalan Trans Kalimantan di Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), menimbulkan reaksi keras dari masyarakat setempat. Pasalnya, infrastruktur publik itu telah rusak parah karena setiap hari dilintasi kendaran perusahaan kelapa sawit bermuatan 15 ton.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandi menegaskan, pemerintah daerah dan perusahaan diberi tenggat waktu selama dua pekan untuk membuat memorandum of understanding (MoU). Perjanjian tersebut untuk memuat pembuat tugas perbaikan jalan.
Sebagai perusahaan yang telah 12 tahun menggunakan jalan tersebut, PT Borneo Grup, PT Ketapang, dan CT Kutai Agro Lestari, diminta terlibat dan berkontribusi untuk perbaikan akses satu-satunya menuju perkotaan itu.
“Jadi perlu ketegasan kita. Sementara ini, saya minta ada MoU itu dulu. Enggak bisa semuanya dibebankan pada pemerintah. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini. Cuma enggak serta merta diselesaikan pemerintah,” katanya, Selasa (12/11) lalu.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan, setelah pembagian tugas itu, perusahaan diminta segera menutup semua lubang jalan. Berdasarkan data yang dihimpun Agus dari warga Bentian Besar, jalan umum itu panjangnya sekira 80 kilometer. Karenanya, tiga perusahaan itu dapat membagi peran untuk memperbaiki lubang jalan raya yang dipenuhi kerikil dan lumpur itu.
“Setelah perbaikan jalan itu, desa perusahaan membuat jalan alternatif. Sebenarnya banyak jalan di situ untuk digunakan perusahaan. Kita kasih waktu satu tahun agar perusahaan punya jalan sendiri,” tegasnya.
Pembuatan jalan khusus untuk dilintasi perusahaan, kata dia, dapat dimuat dalam MoU tersebut. Paling singkat perusahaan diberikan waktu satu atau dua tahun untuk pengadaan jalan baru.
“Setelah ada jalan baru itu, tidak boleh lagi truk perusahaan melintasi jalan umum. Ini untuk menanggulangi dan melindungi masyarakat. Jangan sampai ada lagi masyarakat yang dirugikan dari truk yang melintasi jalan umum,” imbuhnya.
Selain itu, pemerintah pusat memiliki beban memperbaiki jalan tersebut. Sebab infrastruktur dasar itu melintasi tiga provinsi. Antara lain Kaltim, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
“Kalau beban APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara, Red.) bisa Rp 500 miliar sampai Rp 600 miliar,” terangnya.
Pada 2019 mendatang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menggelontorkan anggaran senilai Rp 52 miliar. Dia menyarankan agar anggaran tersebut tidak digunakan untuk memperbaiki lubang-lubang jalan.
“Biarkan saja tanggung jawab perusahaan untuk memperbaiki lubang jalan. Anggaran dari pusat itu, digunakan saja sebaik-baiknya untuk aspal jalan. Supaya bisa maksimal penggunaannya,” saran Agus.
Solusi tersebut, lanjut dia, sebagai langkah maju bagi perusahaan dan masyarakat setempat. Karena sempat muncul desakan agar perusahaan tidak melintasi jalan umum. Namun permintaan itu terlalu berat untuk dipenuhi.
“Karena ada masyarakat Kubar yang bekerja di perusahaan itu. Kita ambil saja solusi yang dapat menguntungkan semua pihak. Kasihan juga masyarakat. Karena mereka mendapat manfaat ekonomi dari perusahaan,” tandasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: