SAMARINDA – Pro dan kontra rencana pembentukan panitia khusus (pansus) multiyears contract atau proyek tahun jamak terus menggelinding di publik. Sebagian anggota DPRD Kaltim sepakat dibentuk pansus. Namun niat tersebut mendapat penolakan keras dari Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
Mantan Bupati Kutai Timur itu menegaskan, DPRD tidak perlu membentuk Pansus MYC. Pasalnya, pengerjaan proyek tahun jamak sudah sesuai tahapan yang dicanangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sedangkan sebagian anggota dewan bersikukuh mendesak agar segera dibentuk pansus yang dapat melibatkan wakil rakyat dari lintas komisi. Dengan begitu, pansus dapat mendalami sebab molornya pengerjaan MYC.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun sependapat dengan sebagian wakil rakyat di Karang Paci.
“Pansus itu perlu dibentuk. Supaya pengawasan lebih tajam dan lebih rinci lagi. Karena MYC ini kegiatan strategis yang sudah menelan dana cukup besar. Tetapi nyatanya kan belum fungsional,” tuturnya belum lama ini.
Meski pembentukan Pansus MYC tersebut pernah ditolak pada tahun 2017 lalu, dia menyatakan, setelah progres pengerjaan sebagian proyek tahun jamak tidak sesuai target, dirinya yakin pansus akan segera terbentuk. “Karena ini perlu sekali diadakan Pansus MYC itu. Ini kan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD juga,” katanya.
Seperti diketahui, Ketua Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017, Sapto Setyo Pramono mengungkapkan, pihaknya telah menyusun beberapa rekomendasi terkait proyek tahun jamak.
Salah satunya, proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda. Kini seksi satu di segmen satu, progres pengerjaan fisiknya telah mencapai 100 persen. Namun masih tersisa anggaran yang belum digelontorkan sebesar Rp 34 miliar.
“Pemprov dan DPRD Kaltim wajib menganggarkan kekurangan pembayaran itu di APBD Perubahan 2018. Karena proyek sudah selesai. Namun sebelum pelunasan, Pemprov Kaltim mewajibkan kontraktor memelihara dan pembersihan segmen yang dikerjakan,” imbuh Sapto.
Dia menyarankan, pembayaran proyek tersebut dilakukan atas dasar progres pengerjaan fisik. Tanpa mengurangi kualitas dan kuantitas pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak yang disepakati.
“Kami juga meminta jaminan anggaran disetujui dengan syarat BUJT (Badan Usaha Jalan Tol). Mereka wajib dan sanggup menyelesaikan sisa pekerjaan sesuai waktu, mutu, dan kualitas yang ada dalam kontrak,” tegasnya.
Terkait pembangunan Jembatan Mahakam IV Samarinda, khususnya pada sisi pembangunan jembatan bentang tengah, Sapto mengatakan, temuan di lapangan membuktikan bahwa progres fisik sudah mencapai 73,96 persen.
Sedangkan realisasi keuangan 58,96 persen atau Rp 105,37 miliar. Karena itu, pansus meminta Pemprov dan DPRD Kaltim menganggarkan sisa anggaran tersebut di APBD Perubahan 2018.
“Kami meminta kontraktor menjalankan tugas sesuai progres yang dijanjikan. Tapi aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan mutu harus diperhatikan,” sarannya.
Sementara pembangunan jalan pendekat sisi Samarinda Kota, Pansus LPKj menemukan progres fisiknya telah mencapai 87,93 persen. Dengan realisasi keuangan 75,65 persen atau Rp 170,86 miliar.
Sama dengan sisa anggaran untuk pengerjaan bentang tengah, dia meminta Pemprov dan DPRD Kaltim menganggarkan Rp 49,98 miliar di APBD Perubahan 2018. Tetapi pembayaran harus disesuaikan dengan progres fisik hingga akhir kontrak. Jika tidak selesai, pihaknya menyarankan agar kontraktor dikenakan sanksi.
Hal yang sama berlaku terhadap pembangunan jalan pendekat sisi Samarinda Seberang yang progres fisiknya sudah mencapai 79,28 persen dengan realisasi keuangan 53,20 persen atau Rp 120,70 miliar. Beban anggaran Rp 50,01 miliar di proyek tersebut akan dianggarkan di APBD Perubahan 2018. “Dengan pembayaran sesuai progres,” ujarnya.
Sementara, pembangunan konstruksi runway Bandara APT Pranoto Samarinda progresnya sudah mencapai 93,63 persen. Dengan realisasi keuangan Rp 87,55 persen atau Rp 627 miliar.
“Sisanya Rp 36,10 miliar dianggarkan di APBD Perubahan 2018. Tetapi kami temukan ada konstruksi yang retak di runway. Kami minta keretakan itu ditangani segera. Supaya tidak mengganggu penerbangan,” tuturnya.
Lalu pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Maloy, pansus menemukan proyek di Kutai Timur itu progres fisiknya baru mencapai 77,19 persen. Sedangkan realisasi keuangan 65,05 persen atau Rp 96,39 miliar.
Pihaknya meminta Pemprov dam DPRD Kaltim tetap menganggarkan sisanya di APBD Perubahan 2018. Namun pembayaran disesuaikan kemajuan fisik di lapangan sampai kontrak berakhir tahun ini.
Terakhir, pembangunan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku di Sekerat, Kutai Timur. Progres fisik proyek itu baru mencapai 88,60 persen. Dengan realisasi keuangan 70,14 persen atau Rp 103,50 miliar. (*/um)






