SAMARINDA – Polemik pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu masih terus bergulir. Demonstrasi telah berulang kali dilakukan warga di Kelurahan Jawa dan Kelurahan Bugis, Samarinda Ulu. Kamis (6/9) kemarin, warga setempat mendapat surat akan untuk rapat dengar pendapat atau hearing dengan DPRD Kaltim.
Surat dengan nomor 162.4/I.1-852/Set.DPRD itu ditandatangani etua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun. Sedianya, rapat dengar pendapat yang bakal melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu akan diadakan di Gedung D lantai 6.
Dalam uraian surat disebutkan rapat akan diselenggarkan pada pukul 10.00 Wita. Sejumlah warga memenuhinya. Warga mendatangi gedung Karang Paci di Jalan Teuku Umar, Samarinda, selang 30 menit sebelum rapat dimulai.
Namun demikian, pantauan Metro Samarinda, rapat tersebut justru ditunda. Seorang pegawai yang tidak ingin dikorankan namanya di sekretariat dewan menyebut, pembatalan hearing dilakukan mengingat sebagian besar ketua fraksi dan ketua komisi sedang dinas luar. “Kami agendakan ulang hari Senin. Surat akan menyusul. Mungkin siang ini,” katanya pada salah seorang warga.
Benar saja, penjadwalan ulang dilakukan pihak Sekretariat Dewan. Ketua RT 7, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Ulu, Irvan Samsurizal mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut. Senin (10/9) mendatang, rapat dengar pendapat itu akan diadakan.
“Mudah-mudahan sesuai dengan jadwal. Ini saja kami sudah dibuat kecewa. Karena tidak ada pemberitahuan di awal. Rapat langsung ditunda begitu saja,” sesal Irvan.
Kuasa warga, Yoyok Setiawan mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut seyogyanya dilaksanakan jauh sebelum polemik bergulir. Dengan begitu, DPRD dapat dengan cepat mengevaluasi dan memberikan pandangan terkait pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu.
Karena publikasi tentang penolakan pembangunan masjid di lapangan tersebut telah berlangsung sejak Mei 2018. Bahkan polemik kian meruncing sejak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak kunjung mendapat persetujuan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Justru saat ini, lanjut dia, rapat dengar pendapat tersebut tidak lagi penting dilakukan DPRD. Sejumlah fakta tersebut dapat dijadikan alasan kuat untuk mengambil sikap terkait pembangunan masjid yang diduga menabrak aturan itu.
“Pendapat mana lagi yang mau didengar? Ini adalah upaya penggiringan opini publik. Kalau memang saat ini ingin melaksanakan rapat dengar pendapat, harusnya hari ini (kemarin, Red.) tidak lagi diundur,” urai Yoyok.
Kata dia, penundaan pengambilan keputusan untuk penghentian dan pembatalan proyek justru akan memberikan tenggat waktu bagi pekerja untuk bekerja. Sehingga persentase pengerjaan proyek terus meningkat.
“Nanti muncul alasan, ini sudah terlaksana sekian persen. Jadi sayang kalau dibongkar. Kami tidak menerima alasan itu. Selama tidak ada IMB, proyek harus dihentikan dan dibongkar,” tegasnya.
Menurut Yoyok, langkah yang diambil DPRD Kaltim masih belum maksimal. Meski sebulan lalu warga pernah melaksanakan rapat dengan pimpinan dewan, namun rekomendasi penghentian sementara justru tidak diindahkan.
Begitu juga tinjauan langsung beberapa anggota dewan di lokasi proyek. Justru tidak memberikan solusi jangka panjang atas tuntutan warga. “Karena masih saja masyarakat diadu dengan aparat. Masyarakat dihadapkan dengan perangkat-perangkat yang menjaga proyek ini. Ini menunjukkan arogansi seorang gubernur,” bebernya.
Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak berulang kali menyatakan tidak akan menghentikan proyek tersebut. Menurutnya, semua syarat dan perizinan proyek telah diproses Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Mantan Bupati Kutai Timur itu heran dengan sikap sejumlah warga yang menolak pembangunan masjid. Sebagai muslim, Awang Faroek meminta warga mendukung proyek yang memakan anggaran Rp 64 miliar itu. “Wajib hukumnya umat muslim mendukung pembangunan masjid,” kata Awang Faroek di hadapan awak media pada Senin (3/9) lalu. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: