bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam meminta pemerintah kota untuk menindaklanjuti soal pembuangan sampah di lahan milik warga.
Aktivitas pembuangan sampah di lahan milik warga itu ia saksikan langsung saat melintasi Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.
Hal itu ia sampaikan saat rapat Paripurna terkait penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah Kota Bontang terhadap APBD perubahan 2022, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, tumpukan sampah yang terlihat menggunung di pinggir jalan itu menyalahi aturan. Sejatinya pembuangan sampah dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kawasan Bontang Lestari yang telah disiapkan Pemkot bukan di lahan warga.
“Saya minta ini segera diatasi. Untuk apa ada TPA kalau tidak dimaksimalkan,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Camat Bontang Barat Anwar Sadat mengaku akan meninjau lokasi dan mencari tahu pemilik lahan. “Setelah ini akan kami tinjau,” timpalnya.
Terpisah, saat redaksi bontangpost.id menemui Pemilik lahan Joyo Subangun membenarkan adanya aktivitas pembuangan sampah di lahan miliknya.
Bahkan, aktivitas itu sudah berjalan selama 35 tahun sejak ia mendiami Kelurahan Belimbing.
“Jadi, sampah yang dibuang kesini itu langsung di bakar lalu nanti jadi abu. kemudian di atasnya nanti saya timbun dengan pasir dan batu. Kalau enggak gitu siapa yang mau bantu saya untuk nimbun lahan ini,’ urainya.
Untuk menimbun lahan miliknya yang memiliki kontur tanah curam dengan ketinggian 30 meter ia mengizinkan warga membuang sampah di lahannya tanpa pungutan biaya.
“Proses ini saya lakukan sejak lama. Bangunan yang berdiri di pinggir jalan ini hasil timbunan material juga sampah yang saya lakukan puluhan tahun lalu,” bebernya.
Diakuinya, selama ini lahan ukuran 32×32 meter itu menerima sumbangan sampah dari wilayah tetangga sekitar. Seperti kawasan perumahan BTN dan BSD, Loktuan bahkan perusahaan.
Dari pantaun redaksi, ada beragam jenis sampah. Seperti bongkahan bangunan, sampah plastik, kayu, besi, kaca, kardus, hingga elektronik.
“Kalau sampah rumah tangga seperti sisa makanan itu kami tidak terima. Karena bau dan kumuh,” sambungnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan alasan lain ia mengizinkan lahannya dijadikan pembuangan sampah karena ia mendapat keluhan dari masyarakat bahwa TPA di Bontang Lestari tidak menerima sampah jenis kaca, bongkahan bangunan, kayu dan elektronik.
“Saya kasihan masa kalau mau buang sampah harus dipilih. Terus sisanya yang enggak diterima itu mau dibuang ke mana. Maka dari itu saya menerima,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post