SAMARINDA – Berstatus aparatur sipil negara (ASN), Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi tampaknya mesti lebih berhati-hati dalam menyalurkan hasrat politiknya. Pasalnya, Komisi ASN baru-baru ini melayangkan teguran berupa surat rekomendasi kepada gubernur terkait kiprah Rusmadi dalam pencalonannya menuju KT-1.
Dari informasi yang didapat Metro Samarinda, Komisi ASN pada 31 Oktober silam telah mengeluarkan surat perilah rekomendasi atas pengaduan. Surat bernomor B-2778/KASN/10/2017 tersebut ditujukan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk ditindaklanjuti.
Dalam surat tersebut, diberitahukan bahwa Komisi ASN telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pengaduan itu lantas membuat dari Komisi ASN melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, Komisi ASN menemukan bahwa tindakan yang dilakukan Sekprov Kaltim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup merupakan salah satu bentuk kegiatan politik praktis yang dapat melanggar netralitas ASN,” tulis surat yang ditandatangani Ketua Komisi ASN Sofian Effendi itu.
Selain Sekprov dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, surat Komisi ASN tersebut turut menyeret empat ASN lainnya. Namun keempatnya belum dapat dikategorikan sebagai keberpihakan dan memberikan dukungan kepada salah satu calon peserta pilgub. Yang saat ini belum resmi ditetapkan sebagai peserta pilgub.
Komisi ASN selanjutnya meminta Gubernur Kaltim selaku pejabat pembina kepegawaian agar memberikan peringatan kepada sekprov. Agar lebih berhati-hati dalam berperilaku sebagai ASN. Dan, meminta Rusmadi segera mengundurkan diri sebagai ASN apabila telah menjadi calon tetap peserta pilgub.
Permintaan agar lebih berhati-hati juga ditujukan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan empat ASN lainnya. Yaitu agar tidak melakukan tindakan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pilgub.
“Menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim untuk senantiasa menjaga netralitas dan menjaga sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” beber surat tersebut.
Poin terakhir dalam rekomendasi itu, Komisi ASN meminta gubernur memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
“Kami mengharapkan agar dapat segera dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada Komisi ASN dalam waktu paling lama satu bulan setelah surat ini diterima,” tutup surat yang juga ditembuskan pada pimpinan DPRD Kaltim itu.
Peringatan ini tentu mesti menjadi pembelajaran bagi para kandidat yang berstatus ASN atau pejabat pemerintah. Karena bukan hanya Rusmadi, beberapa nama pejabat lainnya juga menyatakan niat bertarung dalam pilgub. Di antaranya Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin dan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: