SAMARINDA – Kuasa hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Andi Sofyan Hasdam-Rizal Effendi (ANNUR) mengadukan pemilik akun facebook Regust Indra pada Kepolisian Resort (Polres) Samarinda. Pegiat media sosial tersebut dinilai menghina paslon ANNUR.
Kuasa hukum ANNUR, Sadam Kholik mengatakan, dalam salah satu postingan, Regust Indra mengunggah kaos bergambar paslon ANNUR yang diinjak oleh seseorang disertai ungkapan yang menyudutkan paslon yang diusung Partai Golkar dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut.
“Baju kayak gini, kegunaannya cuma 2. Kalau nggak buat keset yaa buat saringan teh. Klo buat dipake sorry2 aja lah. Gak level. Udah tau kita no.2, masih aja ada yang datang bagi,” bunyi postingannya.
Sadam menyebut, perlakuan pemilik akun facebook tersebut dinilai sebagai penghinaan dan ujaran kebencian. Selain itu, postingan itu patut diduga telah memenuhi unsur-unsur fitnah melalui media sosial.
Dijelaskan Sadam, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Karena itu, kami meminta Kapolres Samarinda untuk memanggil dan memeriksa terlapor. Apabila diperlukan keterangan, kami bersedia kapanpun untuk hadir,” terangnya.
Postingan tersebut, lanjut dia, dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian yang justru mencederasi Pilgub Kaltim. Akibat lain, paslon ANNUR dirugikan.
Berdasarkan penelusuran media ini, postingan pemilik akun yang bernama Regust Indra tersebut telah dihapus. Namun sejumlah gambar yang membuktikan laporan itu sudah tersebar di beragam akun facebook.
Salah satu akun yang mengambil postingan pemilik akun tersebut yakni Ketua Tim Pemenangan ANNUR, Husni Fahruddin. Dalam postingannya tertanggal 30 Mei 2018, Husni mengatakan, akun Regust telah melakukan penzaliman terhadap paslon ANNUR.
“Semua ketidakadilan dan perbuatan melawan hukum ini telah dan akan kita laporkan ke Bawaslu Kaltim dan aparat yang terkait. Biarlah proses hukum yang kita ke depankan,” katanya.
Postingan tersebut telah mendapat penilaian dari beragam pengguna facebook. Sedikitnya 80 orang menyukai status tersebut. Sebanyak 12 kali disebarkan dan mendapatkan puluhan komentar.
Pemilik akun facebook Dudi Syafran berpendapat, postingan pemilik akun facebook Regust Indra itu dapat berdampak negatif bagi proses demokrasi di Benua Etam.
“Laporkan aja ketua. Beneh dah langkah kta tu. Karena ndik baik utk proses pendewasaan demokrasi di Kaltim. Sikap kekanakan tegak ni harus dididik dengan keras, bahkan kalau perlu dgn jalur hukum,” imbuhnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: