Di RSJ Yudo akan mendapat perawatan sampai dengan dianggap layak kembali ke masyarakat oleh tim dokter. Di sisi lain, kasus pidana yang bergulir di Polda Metro Jaya tetap berlanjut.
Baca Juga: Kondisi Kejiwaan Warga Bontang yang Kerap Mengamuk Terguncang, Observasi Terus Dilakukan
“Pihak RS tentunya terus akan berkoordinasi dengan penyidik terkait penanganan pelaku tersebut,” jelas Trunoyudo.
Sebelumnya, Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan berhasarkan hasil gelar perkara.
“Sudah (jadi tersangka),” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Yuliansyah kepada wartawan, Jumat (14/4).
Penetapan tersangka ini terkait kasus penganiayaan Yudo terhadap teman kampusnya. Di mana korban melapor mengalami luka pukul dan tendangan. Tidak berkaitan dengan kerusuhan yang dibuatnya di dua stasiun KRL.
Yudo disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (jawapos)







