bontangpost.id – Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang membuat anggota Polwan Sat Bid Propam Polda Papua, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia, Rabu (16/9/2020).
Erdi Dabi yang juga sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati di KPU Yalimo, terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick-up dengan nomor polisi PA 1163 DS. Sementara korban mengendarai Yamaha N-Max.
Tabrakan maut ini terjadi di Jalan Ardipura, tepatnya tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan. Diduga korban saat itu dalam pengaruh minuman keras (Miras).
Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, kasus ini sedang ditangani Polresta Jayapura Kota yang dibackup Polda Papua.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkam sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Penetapan tersangka berdasarkan UU Lalu Lintas,” ungkap Kapolda Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos (grup bontangpost.id) melalui telepon selulernya, (16/9).
Tersangka menurut Waterpauw disangkakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Telepas dari statusnya sebagai seorang wakil bupati, dalam proses kecelakaan yang mengakibatkan hilangya nyawa orang lain sama halnya yang kita lakukan pada siapa saja. Pelaku harus ditindak tegas dan proses hukum hingga ke Pengadilan,” tegas Kapolda.
Apalagi lanjut Kapolda, tersangka diduga dalam pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraannya hingga menyebabkan kecelakaan terjadi dan hilangnya nyawa orang lain.
Secara terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas menyampaikan, kasus ini dalam penanganan Unit Lalulintas Polresta Jayapura Kota. Tersangka bersama 1 orang yang berada dalam mobil tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota.
“Tiga saksi telah dimintai keterangan. Dua saksi dari masyarakat dan satu saksi dari anggota Polri yang saat itu berada di dekat TKP sesaat setelah kejadian,” ucap Kapolresta Gustav Urbinas kepada wartawan.
Lanjut Kapolresta, pihaknya dalam penyelidikan dan pengembangan, untuk mengetahui lebih jauh guna membuat fakta dan kronologi mengenai penyebab kecelakaan dan meninggalnya korban.
“Barang bukti berupa rekaman CCTV sudah kami amankan. Posisi pelaku sudah keluar jalur. Pelaku juga tidak memiliki surat-surat kendaraan,” ucapnya.
Menurut Kapolres, saat kejadian pengemudi dan satu penumpang diduga dalam pengaruh miras. Dalam introgasi awal keduanya melakukan kegiatan bersama-sama yang dimungkinkan sejak malam hingga pagi hari.
Ia memaparkan, kejadian itu bermula ketika ED mengendarai mobil Toyota Hilux pikap warna hitam PA 1163 DS dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop. Setibanya di TKP, mobil tersebut hilang kendali dan keluar jalur kanan, sehingga menabrak Bripka Christin dari arah berlawan yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max.
Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan sobek dan patah yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hasil olah TKP, kecelakaan itu terjadi akibat kurang hati-hatinya pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya diduga dalam pengaruh miras,” paparnya.
Sementara itu, disinggung soal jabatan politik lain atau terkait pencalonan, Kapolresta enggan berkomentar. Menurutnya Polresta Jayapura Kota hanya menangani kasus kecelakaan tersebut.
Adapun korban yang mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Marthen Indey. Namun saat tiba di RS Marthen Indey, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit. Sementara itu, usai disalatkan di Masjid Bucen, jenazah dimakamkan di Tanah Hitam pemakaman muslim. (fia/nat/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post