bontangpost.id – Oknum guru di Bontang yang melakukan kekerasan seksual terhadap muridnya kini ditahan di Mapolres Bontang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, kejadian tersebut dilakukan di tempat bimbingan belajar yang dibuka oleh tersangka berinisial R.
“Lokasinya pisah dengan tempat tinggal tersangka, dan dia melakukan di sana (tempat bimbingan belajar),” ungkapnya kepada redaksi bontangpost.id, Rabu (20/9/2023).
Dari keterangan korban, tersangka sudah beberapa kali melakukan hal tersebut. Hal itu pun baru terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian vitalnya saat buang air.
“Setelah itu dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya. Dari sana ketahuan,” sambung dia.
Adapun saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Sementara korban telah mendapat pendampingan dari pihak terkait.
Diketahui, pelajar SD berusia 12 tahun tersebut menjadi korban pemerkosaan pada Agustus lalu.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post