Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 16 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Dihitung Wilayah Luar Negeri, Kirim Barang dari Batam Kena Bea Masuk

Reporter: M Zulfikar Akbar
Selasa, 12 Februari 2019, 10:30 WITA
dalam Nasional
3 menit dibaca
Dihitung Wilayah Luar Negeri, Kirim Barang dari Batam Kena Bea Masuk

Kirim barang dari Batam kini dikenakan bea masuk. (ilustrasi)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Saat ini, pengiriman barang ke satu lokasi dengan nilai mencapai 75 Dolar Amerika atau lebih dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya. Kebijakan ini berlaku untuk Batam karena kota industri ini sudah dihitung sebagai wilayah luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Bea Cukai Nomor Keputusan 07/BC/2019 sejak 1 Februari kemarin.

“Sekarang di sistem sudah dicek satu persatu. Jika mengirim barang dengan nilainya lebih dari 75 Dolar Amerika, maka kena pajak karena Batam ini wilayah diluar kepabeanan dan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ),” kata Manajer Penjualan Kantor Pos Batam, Muhammad Taufik, Senin (11/2) di Kantor Pos Batamcentre.

Kebijakan tersebut berlaku bagi barang yang dikirim keluar ke Batam. Sebagai contoh, seorang penjual online dari Batam mengirim sebuah barang atau sejumlah barang ke Jakarta dengan nilai setara 75 Dolar Amerika atau lebih maka kena bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai kirimannya. Kebijakan ini tidak berlaku untuk pengiriman ke dua lokasi atau lebih.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.04/2018 tentang ketentuan impor barang kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018 lalu.

Baca Juga:  Pantai Masih Favorit Warga Isi Liburan

Penyebab pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena selama ini ada praktik-praktik ‘nakal’ yang dilakukan para pengirim barang impor, yaitu dengan memecah-mecah (split) barang impor yang dikirim ke dalam negeri.

Sebagai contoh, pengirim tersebut mengirimkan barang impor dalam 400 dokumen dalam sehari dengan total nilai 20.311 Dolar Amerika. Namun, nilai pengiriman yang dilakukan dipecah menjadi 38-74,85 Dolar Amerika per sekali kirim. Ini sangat merugikan pemerintah dan memberikan ketidakadilan bagi pengirim barang impor yang taat aturan.

“Dan seharusnya pajak dari Batam dengan kiriman yang banyak, tapi minim pemasukan ke pemerintah. Contohnya di bandara per hari itu tonasenya luar biasa. Waktu puncak antara November hingga Desember bisa mencapai 15 ton per hari bisa dikirim dari yang rata-rata sekitar 10 hingga 12 ton per hari,” ungkapnya.

Namun, kebijakan ini memang menyisakan sedikit problema karena kiriman paket atau barang wajib diperiksa Kantor Bea dan Cukai satu persatu untuk dicocokkan isi perhitungan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)-nya. Dampaknya sangat terasa bagi pelaku jual beli online yang mengandalkan Kantor Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) lainnya.

Baca Juga:  Sepanjang Tahun 2016, Kantor Pos Kumpulkan Pendapatan Rp 2,4 M

Taufik mengatakan Bea dan Cukai Batam sudah menambah personilnya baik di Kantor Pos maupun di bandara untuk mempercepat waktu pemeriksaan.

“Kalau kemarin dari posisi tanggal 1 Februari hingga 6 Februari ada 20 ribu item yang menumpuk. Dengan perharinya tiga ribu item yang masuk,” ungkapnya.

Kantor Pos biasanya bisa mengirim lima hingga enam ribu item pada jam kerja tiap harinya. Namun setelah kebijakan ini berlaku, Kantor Pos hanya bisa mengirim seribu item per hari. Sehingga jadwal pengiriman barang mengalami keterlambatan karena untuk keluar dari Batam butuh waktu seminggu.

“Kalau wilayah Sumatera dan Jawa biasa saja. Tapi yang repot itu ke wilayah timur, seperti Sulawesi, Papua, NTT dan lainnya. Bisa tiga minggu hingga sebulan baru sampai kesana,” jelasnya.

Jika ini soal pengenaan bea masuk. Kantor Pos juga merasakan dampak dari kenaikan harga kargo transportasi udara. “Tarif pos sejak 1 Januari lalu sudah naik 100 hingga 200 persen. Kantor Pos pun mengalami penurunan profit hingga 20 persen. Biasanya sehari itu pendapatan total hingga Rp 350 juta per hari. Namun sekarang hanya Rp 280 juta,” ucapnya.

Baca Juga:  Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Batam

Saat ini, Kantor Pos menjalin kerja sama dengan semua maskapai, terutama Lion. “Kami menggandeng Lion Parcel. Contohnya daerah yang tidak ada Lion Parcel seperti di Belakangpadang, maka kami yang mengirimkan barangnya kesana,” ungkapnya lagi.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, Susila Brata mengatakan sebenarnya peraturan ini sudah berlaku sejak FTZ dikumandangkan di Batam. “Pemberlakukan ini sudah sejak lama. Sejak adanya FTZ sudah seperti itu,” katanya.

Satu hal yang membedakan adalah saat ini semua sudah dilakukan serba online sejak awal Februari lalu melalui sistem online Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

“Ini untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan semua PJT termasuk Kantor Pos. PJT Online tak muncul begitu saja karena sudah diujicobakan sejak Desember lalu,” katanya lagi.

PJT Online ini sudah tersinkronisasi dengan seluruh PJT yang ada di Batam.”Dulu pakai sistem manual, banyak sekali terjadi peluang untuk pelanggaran,” paparnya. (bp/jpg)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: batambea masukfree trade zonekantor pos
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan91Tweet57Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

Basarnas Berhasil Kumpulkan 239 Kantong Jenazah pada Hari Keenam

Jumat, 15 Januari 2021, 14:00 WITA
Dampak Gempa M 6,2 Majene: 3 Orang Tewas, 24 Luka-luka, 2.000 Mengungsi

Dampak Gempa M 6,2 Majene: 3 Orang Tewas, 24 Luka-luka, 2.000 Mengungsi

Jumat, 15 Januari 2021, 10:37 WITA
Gempa Susulan M 6,2 Kembali Guncang Majene

Gempa Susulan M 6,2 Kembali Guncang Majene

Jumat, 15 Januari 2021, 07:45 WITA
Gempa di Majene Dirasakan hingga Balikpapan dan Paser

Gempa di Majene Dirasakan hingga Balikpapan dan Paser

Kamis, 14 Januari 2021, 20:50 WITA
Hetifah Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan yang Lama Mengabdi Diangkat PNS Tanpa Tes

Hetifah Dorong Guru dan Tenaga Kependidikan yang Lama Mengabdi Diangkat PNS Tanpa Tes

Kamis, 14 Januari 2021, 20:00 WITA
Kevin Sanjaya Sembuh dari Covid-19

Kevin Sanjaya Sembuh dari Covid-19

Kamis, 14 Januari 2021, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Pemdes Siapkan Barak Pengungsian

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Pemdes Siapkan Barak Pengungsian

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Istri Pemancing yang Hilang: Doakan Suami Saya Ditemukan

Selasa, 12 Januari 2021, 14:01 WITA
Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Tiga Warga Kanaan Diduga Terlibat Peredaran Ganja, Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 10 Januari 2021, 07:48 WITA
Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Diduga Kapal Ditabrak Tanker, 3 Nelayan Selamat, 1 Orang Dalam Pencarian

Minggu, 10 Januari 2021, 08:47 WITA
Panahan Bontang Akhirnya Punya Arena Latihan Sendiri

Panahan Bontang Akhirnya Punya Arena Latihan Sendiri

Sabtu, 9 Januari 2021, 11:00 WITA
Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Terjerat Dugaan Penipuan, IRT di Bontang Kuala Diringkus

Rabu, 13 Januari 2021, 11:24 WITA
Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Korut Pamer Senjata Terbaru, Sinyal Tak Ramah untuk AS

Sabtu, 16 Januari 2021, 21:00 WITA
Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Kakak Beradik Diciduk karena Disangka Maling Mobil

Sabtu, 16 Januari 2021, 20:00 WITA
Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Tambah 85 Orang Terpapar Covid-19 Dalam Sehari

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:13 WITA
Nyuntik Vaksin Covid-19 ke Jokowi, Prof Abdul Ngaku Gemetaran

Penyakit Penyerta yang Boleh dan Tidak Mendapat Vaksin Covid-19

Sabtu, 16 Januari 2021, 19:00 WITA
Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Hoaks, Pemberlakuan Rapid Antigen Perjalanan Darat ke Balikpapan

Sabtu, 16 Januari 2021, 16:40 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.