bontangpost.id – DA (30) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 16.00 Wita di Kantor Pos. Tersangka dibekuk lantaran melakukan tindak pidana penggelapan mobil di wilayah hukum Polres Bulungan.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, tersangka merupakan DPO Polres Bulungan. “Tadi kami tangkap di kantornya,” ujarnya.
Sebelumnya, pada pukul 09.00 Wita, Tim Rajawali mendapat informasi jika tersangka tengah berada di Kota Taman. Mendapat informasi tersebut, Ketua Tim Rajawali Ipda Probo Suja Samhari bersama timnya langsung mendatangi lokasi dan meringkus DA.
“Dibawa ke Polres Bontang dulu, sore langsung diserahkan ke Unit Reskrim Bulungan,” katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari menambahkan, kasus ini terjadi pada 2016. Tersangka sudah masuk dalam DPO Polres Bulungan. Dia kemudian merantau ke Bontang dan mencari pekerjaan. “Dia kerja di Bontang sekarang, tapi kasus masih jalan, setelah dapat informasi kami back up Polres Bulungan,” jelasnya.
Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post