BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang membantah dugaan bahwa telah merubah anggaran secara sepihak. Padahal sebelumnya telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Bontang.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, didampingi Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Agus Amir mengatakan, dia ingin mengklarifikasi apa yang telah menyebar di media sosial terkait adanya perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sepihak.
“Saya persilakan pak Sekda untuk menjelaskan perubahan sepihak anggaran 2019,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Kamis (21/11/2019).
Agus Amir menerangkan, perubahan APBD Bontang dari Rp 1.639.544.727.443 menjadi sebesar Rp 1.685.106.021.759. Dijelaskan sebagai berikut. Sesuai surat Wakil Gubernur Kaltim nomor 978/4473/1430-III/BPKAD, diminta untuk menambahkan alokasi bantuan keuangan (Bankeu) sebesar Rp 20.750.000.000.
Lanjut Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) itu, selain itu juga adanya surat Plh Sekda Pemprov Kaltim nomor 971.1/4292/1340-III/BPKAD. Dikeluarkan 5 Agustus 2019 yang berisi, Pemkot Bontang diminta menambahkan alokasi dana bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota sebesar Rp 23.811.294.316.
Serta terdapat penyesuaian target pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp 1 miliar. “Sehingga terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 45.561.294.316 yang harus dilakukan penyempurnaan terhadap APBD perubahan tahun anggaran 2019,” paparnya.
Dalam proses perubahan anggaran APBD ini, dilakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bontang tentang perubahan APBD 2019 oleh Provinsi Kaltim pada 12 Agustus 2019. Dengan diterbitkannya surat keputusan Gubernur Kaltim nomor 903/4507/1397-III/BPKAD tentang Evaluasi Raperda Bontang terkait Perubahan APBD 2019, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bontang tentang Penjabaran Perubahan APBD 2019 yang menyatakan bahwa APBD mengalami peningkatan.
“Yaitu semula sebesar Rp 1.451.230.694.044 menjadi Rp 1.639.544.727.443. Bertambah sebesar Rp 188.314.033.399 atau 12,98 persen,” ujarnya.
Maka apabila ada dugaan bahwa TAPD telah melakukan perubahan secara sepihak, itu terbantahkan dengan data-data yang telah disampaikannya. “Adanya dugaan perubahan APBD sepihak maka kami klarifikasi demikian,” katanya.
Sebelumnya, Sentral Kajian Strategis (SKS) Mahasiswa menduga terjadi penyelewengan keuangan negara melalui dana APBD Bontang. Pagu anggaran yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Bontang diduga diubah. Perubahan ini dilakukan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama TAPD. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post