bontangpost.id – Perhelatan FIFA World Cup atau Piala Dunia 2022 tinggal hitungan hari. Dijadwalkan digelar pada 20 November hingga 18 Desember 2022, di Qatar. Antusiasme pencinta bola Tanah Air dipastikan besar menyambut turnamen sepak bola empat tahunan ini.
Pagelaran Piala Dunia selalu identik dengan nonton bareng (nobar). Hal itu sudah seperti hal wajib bagi para penggemar fanatik dunia sepak bola. Namun, pelaksanaan nobar Piala Dunia harus dilaksanakan sesuai regulasi penyiaran yang berlaku.
Untuk diketahui, hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 di Indonesia, dipegang oleh grup Surya Citra Media (SCM) dan anak usahanya PT Indonesia Entertainment Grup (IEG).
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyosialisasikan regulasi penyiaran terkait Piala Dunia di berbagai kanal.
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengimbau agar masyarakat dapat memerhatikan regulasi penyiaran Piala Dunia 2022. Sebab, jika terbukti melanggar regulasi dan menyelenggarakan nobar tanpa izin pemilik lisensi hak siar, akan terancam pidana dan denda hingga maksimal Rp 1 miliar.
“Nobar Piala Dunia, selama tidak berizin, tidak boleh. Apalagi sampai mengambil keuntungan, misalnya dengan mengadakan nobar berbayar, itu berbahaya dan bisa terkena sanksi hukum,” terang Faisal, Minggu (13/11) pagi.
Payung hukum yang mengatur tentang regulasi penyiaran di Indonesia ini, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan UU 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemantauan dan pengawasan penyiaran Piala Dunia 2022 akan dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
Bagi pihak yang terbukti bersalah menayangkan konten secara ilegal, akan dikenai Pasal 118 Ayat (1) juncto Pasal 25 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2022 tetap boleh dilakukan dengan meminta izin atau kerja sama kepada pemilik hak siar SCM maupun IEG. Atau menghubungi contact person email Louisa Mayreza mayreza@ieg.co.id dan Lanti Nurcahyawati lanti.nurcahyawati@ieg.co.id, serta nomor telepon 021 – 27935555 ext. 7211.
Segala bentuk tayangan nonton Piala Dunia 2022 di tempat keramaian yang tidak disiarkan secara resmi atau tidak mendapatkan izin dari Grup SCM, seperti restoran, kafe, pub, hotel, apartemen, mal, area publik, bioskop, lapangan, dan balai desa berpotensi dapat melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hubungi saja via telepon atau email pemilik hak siar Piala Dunia 2022, izin untuk mengadakan nobar yang sah dan resmi!” tegas Faisal. (*)



