SANGATTA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, kena getahnya. Mereka disebut tak melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun perusahaan yang mengabaikan hak karyawan.
Padahal, itu bukan kewenangan kabupaten. Melainkan tugas provinsi. Kewenangan sudah diserahkan kepada provinsi. Provinsi yang memiliki hak untuk melakukan pengawasan kepada TKA maupun perusahaan yang melanggar aturan. Hal ini sesuai dengan Undang Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dikatakan Kadisnaker Kutim, Darius Jiu Dian, dirinya cukup serba salah. Tak melakukan pengawasan, dituduh membiarkan. Jika bergerak dilapangan dianggap melanggar aturan. Cukup serba salah, bagaikan memakan buah simalakama.
Padahal, sebagai kadis baru, dirinya ingin memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Seperti memberikan hak buruh, maupun menindak TKA ilegal. Lagi-lagi misi tersebut tak dapat dikabulkan. Karena semua berada diatas kendali Pemprov Kaltim.
“Karena pengawasan sudah dilimpahkan ke provinsi, maka kami tak dapat berbuat banyak. Tetapi kami harap dibuatkan UPTD Pengawasan,” pinta Jiu.
UPTD Pengawasan dimaksud untuk membantu provinsi. UPTD sebagai perpanjangan tangan Pemprov Kaltim. Dengan begitu, kabupaten dapat bergerak sendiri tanpa harus menjadi pendamping petugas provinsi saat di lapangan.
“Kami juga tunggu-tunggu untuk melakukan pengawasan di Kutim, tak ada. (Permintaan Pemprov Kaltim). Padahal kami menunggu. Makanya kalau bisa kami minta dibuatkan UPTD,” tambah Kasi Penempatan Tenaga Kerja, Masrita.
Permintaan UPTD cukup beralasan. Pasalnya, di Kutim terbilang banyak perusahaan. Baik perusahaan sawit, tambang, maupun yang lainnya. Dirinya yakin, Pemprov Kaltim tak mampu melakukan pengawasan secara penuh. Perlu peran daerah.
“Kami surati Gubernur, minta UPTD Pengawasan di Kutim. Karena kita luas. Banyak tambang dan sawit. Tetapi belum ada tanggapan,” katanya.
Terlepas dari itu, dirinya sedikit mengkritik masalah Tim Pemantau Orang Asing (Timpora). Sebab, pihaknya tak dilibatkan. Padahal, Disanaker memiliki peran penting.
“Kami memiliki bidang TKA. Kami bidang pekerja. Tetapi tak dilibatkan. Tetapi mingkin ini kebijakan provinsi,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: