BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang memberikan surat edaran wali kota kepada pedagang yang berjualan di trotoar sekitar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Jumat (27/12/2024).
Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang Alfrita Junain Sande mengatakan, surat edaran tersebut sebagai upaya agar pada pedagang tak lagi berjualan di atas trotoar.
“Total ada sekitar 70 PKL yang didatangi untuk diberikan surat edaran. Kami akan lanjutkan lagi pekan depan,” katanya.
Ia mengungkapkan, hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, terdapat larangan berjualan di badan jalan atau trotoar.
Adapun surat tersebut diberikan kepada pedagang di sekitar Jalan KS Tubun dan Jalan Ir H Juanda.
Pihaknya memberikan waktu sekitar tujuh hari kepada pedagang agar segera memindahkan lapaknya yang masih berada di atas trotoar.
“Kami mengupayakan penataan lapak secara persuasif. Ini diberikan surat edaran dulu,” tandasnya. (*)