Proses belajar di rumah pada masa darurat pandemi virus korona (Covid-19) dipastikan diperpanjang hingga pertengahan April. Sejumlah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten/Kota di Kaltim telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda memperpanjang proses belajar di rumah pada masa darurat pandemi virus korona hingga 15 April 2020. Hal itu disampaikan Kepala Disdik Samarinda saat dihubungi SELASAR (grup Kaltim Post/Bontangpost.id) melalui telepon Jumat (27/3/2020).
Surat bernomor 420/3474/100.01 yang ditandatangani Kepala Disdik ditujukan kepada seluruh lembaga pendidikan yang berada di bawah Pemkot Samarinda. Mulai PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Itu sudah menjadi instruksi Wali Kota saat kami telekonferensi Rabu (25/3/2020) kemarin,” ujar Asli di seberang telepon.
Kondisi virus yang belum terkendali tidak memungkinkan adanya kegiatan yang mengumpulkan massa banyak, termasuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Logikanya sekarang saja pemerintah membubarkan kalau kumpul-kumpul. Jadi pastinya kita perpanjang,” jelasnya.
Salah satu poin dalam surat edaran Disdik Kota adalah belajar difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup (PKH) untuk masing-masing mata pelajaran. Materi pandemi coronavirus disease (Covid-19) merupakan bagian dari yang perlu dipelajari.
Langkah serupa juga dilakukan Pemkab Kutai Timur, melalui surat nomor 0542/966/Disdik-Kadis/III/2020. Mengumumkan masa belajar dari rumah yang awalnya sampai 26 Maret diperpanjang hingga 20 April 2020.
“Guru juga harus tetap memantau dan bahkan dapat melakukan proses belajar melalui pemanfaatan teknologi informasi,” kata Kadisdik Kutim, Roma Malau, dalam surat edarannya.
Tak hanya itu, para guru juga diperbolehkan melakukan pemantauan pembelajaran dengan teknologi informasi yang dapat dilakukan dari rumah masing-masing alias work from home (WFH).
“Berdasarkan hal itu, maka guru tak perlu ke sekolah sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara, terkait absensi para guru dan tenaga pendidik, tetap dilakukan sesuai jam kerja dengan sistem online (WA/SMS).
“Untuk kegiatan lomba-lomba dan kegiatan kesiswaan lainnya, mulai dari tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten yang sudah terjadwal, untuk sementara diundur pelaksanaannya dan akan dijadwalkan ulang,” jelas Roma.
Lebih lanjut, terkait kegiatan penilaian atau assessment disesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease. (selasar/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post