• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Sembilan Aturan ASN Cegah Penyebaran Covid-19, Melanggar Bakal Disanksi

by M Zulfikar Akbar
19 Maret 2020, 10:30
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG -Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang mengeluarkan Surat Edaran tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Ada sembilan poin yang harus ditaati oleh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Isi surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 840/465/BKPSDM.03 tanggal 16 Maret 2020 tentang Presensi ASN untuk Kesiagaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, di antaranya, ASN dan TKD Bontang bersama keluarga tidak boleh melakukan perjalanan keluar daerah Kota Bontang, terhitung mulai 19 hingga 31 Maret mendatang.

Sekda juga meminta ASN dan keluarga tidak keluar kota ketika waktu libur kerja, demi menjaga kesehatan dan menaati imbauan yang telah diberikan.

Baca Juga:  Hore! Wali Kota Siap Naikkan Gaji PNS

“Insyaallah teman-teman ASN cukup taat dengan instruksi yang diberikan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau bagi ASN dan TKD yang memiliki riwayat perjalanan keluar daerah, sejak kepulangan dalam waktu 14 hari terakhir, wajib melaporkan diri ke Public Safety Center (PSC) Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, atau menghubungi call center 08115407119.

“Wajib mengikuti protokol kesehatan yang disampaikan oleh petugas,” tambahnya.

Bagi ASN yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenai sanksi tidak hadir tanpa keterangan selama 14 hari kerja, “Sesuai dengan peraturan wali kota nomor 1 tahun 2020,” ucapnya.

Sementara itu, untuk ASN dan TKD yang hingga kini belum ada instruksi melakukan pekerjaan di rumah, ketika melakukan absensi yang sebelumnya dengan cara finger print, kini diubah dengan cara absen manual. Absensi dilaporkan dengan cara difoto, lalu dikirim ke grup whatsapp informasi kepegawaian. Untuk waktu pagi selambat-lambatnya pukul 08.00 Wita, sedangkan sore pada pukul 16.15 Wita.

Baca Juga:  Wali Kota Kunjungi Korban Kebakaran Rawa Indah, Salurkan Bantuan, Imbau Masyarakat Selalu Waspada

“Bukan difoto badannya, tapi difoto semua absen tanda tangannya yang hadir, lalu dikirim ke teman-teman BKD,” ucapnya.

Jika ada yang ketahuan melakukan pemalsuan tanda tangan atau dengan cara dititipkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang telah berlaku saat ini.

“Nanti akan kelihatan lah kalau itu,” katanya. (Zaenul)

[embeddoc url=”https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2020/03/sembilan-aturan-asn-cegah-penyebaran-covid-19-melanggar-bakal-disanksi.pdf” download=”all”]

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnpemkot bontangsekda bontangvirus korona
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Spanyol dan Prancis Lockdown, Eropa Berencana Tutup Semua Perbatasan

Next Post

Pemerintah Pikirkan Kondisi Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Korona

Related Posts

Defisit Rp100 Miliar Lebih, Proyek Fisik Bontang Jadi Target Efisiensi
Pemkot Bontang

Defisit Rp100 Miliar Lebih, Proyek Fisik Bontang Jadi Target Efisiensi

16 April 2026, 14:07
Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Mei, Pemkot Bontang Ajak Warga Beri Data Jujur
Pemkot Bontang

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai Mei, Pemkot Bontang Ajak Warga Beri Data Jujur

16 April 2026, 13:09
Sekolah Rakyat di Bontang Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Syarat Administrasi
Pemkot Bontang

Sekolah Rakyat di Bontang Dibangun Oktober, Pemkot Kejar Syarat Administrasi

16 April 2026, 12:00
2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot
Pemkot Bontang

2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

15 April 2026, 12:33
Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April
Pemkot Bontang

Neni Beri Sinyal Mutasi Pejabat Bontang Digelar Akhir April

15 April 2026, 11:50
Raih Nilai Sempurna e-Monev, Pemkot Bontang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Pemkot Bontang

Raih Nilai Sempurna e-Monev, Pemkot Bontang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

14 April 2026, 19:06

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.